Kasus Tunjangan Transportasi DPRD Babel
Meski Berstatus Tersangka, 4 Tersangka Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel Belum Ditahan
Aspidsus Kejati Babel, Ketut Winawa, membeberkan modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Babel
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Aspidsus Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Ketut Winawa, membeberkan modus para tersangka dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, tahun 2017-2021.
Dalam hal ini, kata Ketut sesuai PP 18 tahun 2017, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas atau kendaraan dinas maka pimpinan DPRD dapat diberikan tunjangan transportasi.
"Sedangkan dalam kasus ini pemerintah sudah menyediakan mobil dinas pada tahun itu, akan tetapi mereka masih mengambil tunjangan transportasi tersebut," kata Ketut, dalam konferensi pers, Kamis (8/9/2022).
Kendati telah berstatus tersangka, nanum penyidik Pidsus Kejati Bangka Belitung, belum menahan ke empat tersangka. Alasanya, mereka tengah fokus menyelesaikan berkas ke empat terdakwa.
Pihaknya berharap, dalam waktu dekat tahapan pemberkasan ke empat tersangka rampung.
Tidak seperti pengumuman dan penetapan tersangka kasus korupsi lainnya, yang kebanyakan setelah ditetapkan sebagai tersangka mereka langsung menjalani penahanan.
"Kita masih melakukan pemeriksaan dulu terhadap 4 tersangka, mudah-mudahan segera dapat diselesaikan dan dilakukan penahanan," bebernya.
Dalam penyelidikan kasus tersebut, lanjut Ketut penyidik juga sempat mendalami dugaan keterlibatan
mantan Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.
Namun dari hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum.
"Dari hasil penyelidikan eks ketua DPRD sendiri waktu itu tidak menerima tunjangan transportasi hanya menggunakan mobil dinas saja," beber Ketut.
Sekwan dan Tiga Wakil Ketua DPRD jadi Tersangka
Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel), membeberkan empat nama tersangka kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pada unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung, tahun 2017-2021.
Pengumuman tersangka tersebut disampaikan Aspidsus Kejati Bangka Belitung, Ketut Winawa, didampingi Kasidik Himawan dan Kasi A Bidang Intelejen Farid, di aula konfrensi pers Kejati Bangka Belitung, Kamis (8/9/2022)
sore.
"Ke empat tersangka adalah, S (sekwan DPRD Babel tahun 2017), HA (Wakil ketua DPRD Babel), AC (Wakil Ketua DPRD Babel) dan DY (Wakil ketua DPRD Babel tahun 2017)," jelas Ketut memaparkan nama-nama para tersangka, Kamis (8/9/2022) sore.
Menurut Ketut, penyelidikan kasus tersebut di mulai tanggal 30 November 2021 dan berdasarkan hasil laporan perkembangan penyelidikan (P-5) tanggal 11 Juli 2022.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20220908-dewan-korup.jpg)