Berita Pangkalpinang

Guru Honorer Sedih Gaji Dirapel, Terpaksa Berutang Buat Biaya Hidup, Ini Kata DPRD Bangka Belitung

Nasib guru honorer masih jauh dari kata sejahtera karena mendapatkan gaji bulanan yang jauh di bawah standar.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
ist/bangkapos
Ilustrasi guru honorer 

Anggota DPRD Bangka Belitung Aksan Visyawan juga menegaskan akan memanggil Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung guna mempertanyakan perihal keterlambatan gaji guru honorer ini.

Pihaknya ingin memastikan faktor apa yang menyebakan gaji itu bisa terlambat begitu lamanya.

Dia sangat menyayangkan keterlambatan gaji guru honorer hampir tiga bulan lamanya.

Menurutnya, para guru honorer mesti digaji tepat waktu, sebab mereka telah menunaikan kewajiban bekerja. Sehingga ada hak yang harus diberikan melalui gaji tersebut.

"Ini sangat disayangkan karena orang perlu makan, seharusnya tidak boleh telat. Sehingga kalau honorer mereka mengeluh ini merupakan hal yang wajar," ucap Aksan Kepada Bangkapos.com Senin (10/10/2022) siang.

Lebih Lanjut Anggota Komisi IV DPRD Bangka Belitung itu mengakui keterlambatan gaji ini merupakan permasalahan yang sering berulang, sehingga merugikan guru honorer yang telah bekerja.

"Saya prihatin dan ini harus diperbaiki. Kalau memang guru honorer secara SK telah diangkat, mereka sudah bekerja itu harus tepat dibayar tepat waktu," jelasnya

Oleh karena itu, dirinya menegaskan pemerintah daerah perlu berintropeksi dan melakukan perbaikan sistem yang ada.

"Jangan sampai kejadian ini berulang-ulang. Saya sering dengar masalah telat gaji ini makanya harus diperbaiki oleh pemerintah daerah," jtegas Aksan.

Sudah Tandatangani Pencairan

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Bangka Belitung, Ervawi mengaku sudah menandatangani pengajuan untuk pencairan gaji ribuan honorer guru tersebut.

"Kemarin sudah saya tandatangani, lagi diproses di bakeuda untuk pencairan," kata Ervawi, Senin (10/10/2022).

Ervawi menjelaskan alur proses pencairan gaji guru honorer, dinas pendidikan setiap bulan menunggu usulan gaji guru honorer dari sekolah-sekolah, melewati cabang dinas pendidikan (cabdin) Wilayah.

Namun dalam pengajuannya ada syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh sekolah atau Cabdin Wilayah.

"Harus ada syaratnya, GU (Ganti Uang) atau pertanggungjawaban uang di sekolah atau cabdin, harus 70 persen. Misal kita kasih uang operasional ke sekolah Rp20 juta, dia harus mempertanggungjawaban Rp20 juta itu 70 persennya, baru bisa dapat gaji, karena pergub seperti itu," ungkapnya.

Baca juga: Satpol PP Bangka Barat Jaring Sembilan Anak Punk di Muntok, Dinilai Langgar Perda dan Resahkan Warga

Baca juga: Dua Pekan Setelah Ditetapkan sebagai Tersangka, Direktur CV AKA Nurahma Akhirnya Ditahan

Halaman
1234
Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved