Berita Kriminalitas

Dilaporkan Atas Dugaan Kasus Penipuan dan Asusila, Briptu IA Terancam Sanksi PTDH

Briptu IA, oknum polisi di Polda Babel yang dilaporkan atas dugaan kasus penipuan dan asusila, terancam sanksi kode etik PTDH.

Penulis: Riki Pratama | Editor: Novita
Dokumentasi Bangkapos.com
Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Maladi 

Oknum polisi yang dilaporkan itu adalah Brigadir Satu (Briptu) IA alias Juntak, dengan jabatan penyidik pembantu di Sub Dit Narkoba Polda Bangka Belitung.

Kasus dilaporkan oleh kuasa hukum pelapor dari kantor Budiyono dan Associates Advocates/Legal Consultants pada 28 September 2022 lalu ke Kapolda Babel dan Kabid Propam Polda Babel.

Kuasa hukum pelapor, Budiyono, mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378 KUHP.

"Bahwa klien kami adalah AR alias J terpidana penyalahgunaan narkotika yang telah divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan saat ini sedang menjalani hukuman sebagai narapidana di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Pangkalpinang," kata Budiyono kepada Bangkapos.com, Kamis (17/11/2022).

Budiyono menceritakan kronologis kejadian. Sekitar Juli 2021 lalu, saat proses penyidikan di Sat Narkotika Polda Babel, kliennya AR, warga Desa Kotawaringin, Kabupaten Bangka, yang kasusnya ditangani oleh penyidik pembantu IA alias Juntak selaku terlapor.

"Selama dalam proses penyidikan tersebut, ada beberapa hal di luar prosedur hukum. Dilakukan oleh oknum penyidik pembantu bernama Juntak tersebut. Oknum penyidik itu telah memaksa klien kami agar memberitahukan jumlah saldo pada kartu ATM BCA serta meminta nomor PIN-nya," jelas Budi.

Selanjutnya, kata Budi, oknum penyidik itu menghubungi dan menemui istri kliennya berinisial DA dan melakukan penekanan agar memberikan buku tabungan Bank BCA miliknya.

"Karena ketakutan, maka diserahkanlah buku tabungan tersebut kepada Juntak, yang penyerahannya dilakukan di Taman Merdeka Pangkalpinang. Namun, pada saat penyerahan buku tabungan tersebut, Juntak ada mengeluarkan kata-kata 'jangan bilang kepada siapapun ya'," kata Budiyono menirukan pernyataan oknun polisi tersebut.

Tidak berhenti di situ, setelah meminta buku tabungan, oknum polisi tersebut berusaha mendekati DA hingga datang ke kediamannya.

"Sejak diserahkannya buku tabungan Bank BCA tersebut, Juntak sering menghubungi dan mendatangi DA ke tempat kediaman atau kos DA yang terletak di sekitar belakang Rumah Sakit Bakti Timah Pangkalpinang," bebernya.

Pada saat di tempat kediaman DA, Budiyono menjelaskan, oknum polisi tersebut menyampaikan iming-iming akan membantu meringankan perkara hukum yang sedang menjerat klienya AR suami dari DA.

"Dengan iming-iming akan membantu meringankan perkara yang sedang menjerat klien kami AR, dan akan mengembalikan uang yang ada di rekening Bank BCA sebesar Rp 40.000.000. Tetapi ia juga melakukan perbuatan asusila terhadap DA," jelasnya.

Berdasarkan kronologis tersebut, sambung Budi, dirinya selaku kuasa hukum pelapor, telah melaporkan kasus tersebut ke Kapolda Babel melalui Kabid Propam Polda Babel.

"Demi penegakan hukum serta nama baik institusi, kami meminta agar segera menindaklanjuti laporan pengaduan ini. Kita minta juga tolong demi kepentingan hukum pemeriksaan agar kiranya kapolda dapat menonaktifkan yang bersangkutan dari Direktorat Narkoba Polda Babel," tegasnya. (Bangkapos.com/Riki Pratama)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved