Berita Pangkalpinang

Andika Sang Kurir Sabu Ditangkap Saat Antarkan Pesanan, Sang Bos Pepeng Ikut Terseret

Dari situ, kami kembangkan ke atasnya dan kami kembali berhasil mengamankan saudara Febriansyah alias Pepeng, orang yang menyuruh

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Saksi dalam sidang terdakwa M Andika di Pengadilan Negeri Pangkalpinang 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Terdakwa M Andika, tak menyadari gerak geriknya sebagai kurir atau peluncur narkotika diawasi anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel.

Ia ditangkap saat mengantarkan pesanan sabu yang di pesan Alfi (DPO) di sekitar kawasan Selindung, kota Pangkalpinang
akhir Agustus 2022 lalu.

Dari tangan M Andika, polisi menyita satu paket sabu sabu siap edar. Selain itu polisi juga menyita dua telepon gengam yang digunakan M Andika bertransaksi.

"Terdakwa kami tangkap pada akhir Agustus 2022. Awalnya kami menerima  info dari masyarakat baha di jalan sekolah Selindung sering terjadi transaksi narkoba,"kata Ellan satu dari dua anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Babel saat bersaksi di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (4/1/2023)

Dari informasi tersebut, sekira pukul 00.00 dini hari, polisi melakukan penyelidikan dan mendapati terduga pengedar narkoba dengan ciri ciri yang disebutkan.

"Jam 12 malam kami mendapati orang yang dengan  ciri ciri yang di maksud. Setelah mengamankan kaki memanggil RT setempat untuk menyaksikan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan dua hp dan plastik bekas wafer yang berisi sabu sabu," tambah Ellan.

Tak berhenti sampai disitu, usai menangkap M Andika, polisi melakukan pengembangan dn kembali menangkap Febriansyah alias Pepeng.

Pepeng merupakan, bos yang memerintahkan M Andika mengantarkan pesanan paket sabu dari pembeli.

"Dari situ, kami kembangkan ke atasnya dan kami kembali berhasil mengamankan saudara Febriansyah alias Pepeng, orang yang menyuruh M Andika mengantar pesanan sabu sabu," pungkas Ellan.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved