Berita Sungailiat

Usai Sebar Sabu Pesanan, Randut Tak Berkutik Disergap Tim Gradak Saat Tiba di Kontrakkan

Randut kemudian dibawa ke titik titik yang ia sebutkan. Hasilnya sebanyak 9 paket sabu yang disebar diberbagai titik berhasil

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka saat mengamankan Randut pengedar sabu dengan BB 27 paket sabu seberat 9,24 gram di salah satu kontrakan di Pemali Minggu (15/1/2023) dinihari.deddy marjaya  

BANGKAPOS.COM, BANGKA-- Randa alias Randut (20) dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka saat baru tiba dikontrakan yang ia tempati di Kecamatan Pemali Minggu (15/1/2023) usai menyebar narkotika jens sabu pesanan pembeli.

Sebanyak 27 paket hemat sabu diamakan dari penangkapan Randut seberat total 9,24 gram serta barang bukti lainnya.

Barang bukti tersebut diamankan dari dalam kantung celananya serta dari sejumlah titik yang sengaja ia sebar untuk para pemesan.

"Setelah kita lakukan pengintaian disalah satu kontrakan di Kecamatan Pemali kemudian membekuk pengedar sabu yang baru saja menyebar pesanan narkotika diberbagai titik dengan total BB 27 paket hemat sabu seberat total 9,24 gram," kata Iptu Deni Wahyudi Kasat Narkoba Polres Bangka 

Penangkapan terhadap Randa alias Randut tersebut bermula informasi masyarakat terkait aktifitas peredaran narkoba disalah satu kontrakan di Kacamatan Pemali Kabupaten Bangka.

Setelah memastikan pelaku pengedarnya Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian bergerak mendatangi lokasi kontrakan pada Sabtu (14/1/2023) malam.

Namun saat di cek ternyata orang yang aman dibekuk yakni Randa alias Randut tidak ada dikontrakkan.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian bertahan disekitar lokasi menunggu Randut pulang.

Pada Minggu (15/1/2023) dinihari Randut terlihat tiba dikontrakkan menggunakan sepeda motor.

Tak membuang waktu anggota Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka langsung membekuk Randut. 

Ketua RT setempat kemudian di panggil guna menyaksikan penggeledahan badan dan sekitar TKP. Dari kantong celana Randut didapati sebanyak 1 paket sabu siap edar.

Penggeledahan untuk mencari barang bukti kemudian dilanjutkan ke kontrakan yang ditempati tersangka. Disalah satu sudut dapur kontrakan didapati 1 kotak kacamata berisi 17 paket sabu.

Juga diamankan 7 ball sedotan kosong, 1 timbangan digital. Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian menginterogasi pelaku terkait lokasi tempat ia membuang atau melempar sabu pesanan.

Randut kemudian dibawa ke titik titik yang ia sebutkan. Hasilnya sebanyak 9 paket sabu yang disebar diberbagai titik berhasil diamanankan.

Antara lain di Gg Singkep Kecamatan Pemali berhasil diamankan 3 paket sabu. Di Gg Gambir Kecamatan Pemali diamankan 1 paket sabu, di Gg Sriwijaya Kecamatan Pemali diamankan 3 paket sabu, di Gang Merdeka Pemali diamankan 1 paket sabu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved