Berita Sungailiat

Usai Sebar Sabu Pesanan, Randut Tak Berkutik Disergap Tim Gradak Saat Tiba di Kontrakkan

Randut kemudian dibawa ke titik titik yang ia sebutkan. Hasilnya sebanyak 9 paket sabu yang disebar diberbagai titik berhasil

Penulis: deddy_marjaya | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Deddy Marjaya
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka saat mengamankan Randut pengedar sabu dengan BB 27 paket sabu seberat 9,24 gram di salah satu kontrakan di Pemali Minggu (15/1/2023) dinihari.deddy marjaya  

Kemudian di kawasan pekuburan Tutut Kecamatan Pemali diamankan 1 paket sabu,  Selain itu juga diamankan 1 handphone dan 1 motor milik tersangka.

Selanjutnya tersangka dan BB diamankan ke Polres Bangka. Randut dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

"Modus tersangka menerima pesanan sabu dan uang lebih dulu baru kemudian menginfomasikam kepada pemesan titik lokasi tempat ia melempar sabu pesanan, kita masih melakukan pengembangan dari pengungkapan ini," kata Iptu Deni Wahyudi.(bangkapos.com/deddy marjaya)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved