Berita Kriminal

Tangis Korban Penipuan Berkedok Investasi Bodong Lia Pecah Saat Bersaksi di Persidangan

Melihat Yan yang terus menitikan air mata, ketua majelis Hakim Hirmawan Agung, sempat ingin memutuskan menskor sidang

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com
Ilustrasi investasi bodong 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -Isak tangis Yan, korban penipuan berkedok investasi bodong pecah, Selasa (24/1/2023).

Nada bicaranya terbata bata saat memberikan keterangan kepada majelis Hakim, Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Sesekali, jemari tangan yang menunjuk ke arah layar monitor tempat terdakwa Dinda Marliani alias Lia (33) menjalani sidang melalui zoom.

Air mata Yan tak berhenti berlinang saat berupaya meyakinkan Hakim jika dirinya menjadi korban penipuan Lia.

"Pak kalau dia (Lia, red) tidak bersalah tidak mungkin dia dipenjara, tidak mungkin juga saya duduk di sini jadi saksi (Pengadilan, red)," ketus Yan.

Melihat Yan yang terus menitikan air mata, ketua majelis Hakim Hirmawan Agung, sempat ingin memutuskan menskor sidang sambil meminta Yan menenangkan diri.

Namun, Yan menolak dan memastikan dirinya siap mengikuti jalannya sidang.

"Dulukan ceritanya seperti itu, tapi di majeliskan tidak bisa cuma bercerita sebatas itu, artinya di persidangan saudara harus menerangkan sendiri, silahkan terangkan dan ceritakan dari awal,"   kata Hirmawan.

"Iya saya terangkan," sambung Lia.

Menurut Yan, kasus penipuan tersebut bermula saat dirinya mendapat tawaran bisnis dari Lia pada Maret hingga Mei 2022 lalu.

Bidang bisnis dan investasi bodong yang ditawarkan Lia pun beragam. Mulai dari, jual beli BBM jenis solar hingga pasir timah.

Awalnya, Yan mengaku tak berminat. Namun, Lia terus mendesak dan memberi iming iming keuntungan sebesar 12 persen.

"Awalnya saya diajak bekerjasama dengan dia, dari bulan Maret sampai Mei 2022, kebetulan suami saya dan suami dia satu unit bekerja. Dia mendesak dan  menawarkan bisnis, solar, timah, bisnis ini itulah dengan menjanjikan persentase keuntungan besar jadi saya tertarik. Dan sampai saat ini uang saya modal saya belum di kembalikan sama dia 500 juta sama 700 itu catatan saya," jelasnya.

Sementara terdakwa Lia, sempat menyampaikan keberatan atas kesaksian Yan.

Salah satunya, soal tenggang waktu yang dijalankan keduanya yakni di mulai dari bulan Desember 2021.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved