Berita Kriminalitas

BNNP Bangka Belitung Musnahkan Barang Bukti 15,7 Kilogram Ganja Asal Aceh

Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel) memusnahkan barang bukti 15,7 kilogram ganja kering.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Novita
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Bangka Belitung memusnahkan barang bukti 15,7 kilogram ganja kering, Selasa (31/1/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Provinsi Bangka Belitung (BNNP Babel) memusnahkan barang bukti 15,7 kilogram ganja kering dengan cara dibakar di halaman belakang kantor BNNP Babel, Selasa (31/1/2023).

Pemusnahan barang bukti itu dihadiri Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra, Direktur Reserse Narkoba Polda Babel Kombes Pol Matri Sonny, Kepala BNN Pangkalpinang AKBP Noer Wisnanto, Kapolsek Bukit Intan, Kompol Ferey Hidayat, Perwakilan Kejati, Mohammad Iqbal, beserta tamu undangan lainnya.

Barang bukti tersebut disita dari tangan tersangka M Rafik alias Afik yang sebelumnya ditangkap tim gabungan BNNP dibantu anggota Polsek Bukit Intan, di Desa Kace, Jumat (18/11/2022) lalu.

Kepala BNNP Babel, Brigjen M.Z Muttaqien, mengungkapkan, barang bukti ganja tersebut disita dari seorang kurir bernama M Rafik alias Afik, yang berhasil ditangkap pada 18 November 2021 lalu.

"Tim gabungan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika. Ganja tersebut dibawa pelaku M Rafik alias Afik melalui jalur laut dari perairan Sungsang Sumsek menuju Tanjungkalian Muntok," ungkapnya.

Menurut Muttaqien, Afik merupakan kurir narkoba lintas Sumatera dan barang haram tersebut berasal dari Aceh.

Terungkapnya peredaran gelap barang haram itu, lanjutnya, setidaknya telah menyelamatkan 423.798 orang dari penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut dimusnahkan pada Selasa hari ini

"Barang buktinya hari ini kita musnahkan semua dengan cara dibakar. Kalau untuk nilai barang bukti sendiri sekitar Rp175 juta, dan pelaku Afik dijanjikan diberikan imbalan Rp7 juta. Sisanya setelah barang tersebut sampai tujuan," jelas Muttaqien.

Sebelumnya, BNNP Babel dibantu jajaran Polsek Bukit Intan, meringkus M Rafik alias Apik, sindikat bandar narkotika jenis ganja lintas provinsi.

Penangkapan Apik terjadi di Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Jumat (18/11/2022) lalu.

Dari tangan Apik, tim gabungan menyita 14 paket ganja berukuran besar dengan berat 15,7 kilogram.

Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah uang tunai, dompet, dan tas yang dibawa pelaku.

Kepala BNNP Babel, Brigken Pol Muttaqien, membenarkan adanya penangkapan sindikat pengedar narkoba lintas provinsi tersebut.

Penangkapan dipimpin langsung, Kabid Intel Pemberantasan BNNP Babel, Kombes Pol Dinnar, di back up oleh jajaran Polsek Bukit Intan.

Apik ditangkap di sekitar Desa Kace, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka dengan barang bukti 14 paket besar ganja.

"Tadi siang kami di-back up anggota Polsek Bukit Intan, melakukan upaya hukum penangkapan seorang bandar ganja lintas provinsi bernama Apik. Dari penangkapan itu sementara kami amankan barang bukti 14 paket besar ganja siap edar," kata Muttaqien beberapa waktu lalu.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved