Berita Pangkalpinang
Sepanjang Tahun 2022, Realisasi ZIS ASN di Pangkalpinang Masih Tergolong Rendah
Capaian zakat, infak dan sedekah atau ZIS dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pangkalpinang rendah.
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Capaian zakat, infak dan sedekah atau ZIS dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung tergolong masih rendah.
Hal ini didapati berdasarkan hasil laporan dari Badan Amil Zakat (Baznas) Kota Pangkalpinang sepanjang tahun 2022.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Pangkalpinang, Suryo Kusbandoro mengatakan, sepanjang tahun 2022 capaian persentase ASN yang membayar zakat melalui baznas masih berada di bawah 50 persen.
Baca juga: Produksi Lada di Kabupaten Belitung Semakin Pesat, Petani Sasar Peluang Ekspor
Baca juga: 595 Guru dan Tenaga Kependidikan di Bangka Tengah Terima Perpanjangan Kontrak Kerja
Padahal potensi zakat penghasilan di setiap perangkat daerah yang ada cukup tinggi. Namun jumlah ini terus meningkat dibandingkan pada pertengahan tahun 2022 lalu.
“Ini menyedihkan realisasi zakat pegawai di Kota Pangkalpinang masih dibawah 50 persen. Untuk persentase pegawai yang sudah membayar berkisar 45 sampai 50 persen,”ungkap Suryo kepada Bangkapos.com usai membuka penguatan peran UPZ di Kantor Wali Kota setempat, Rabu (1/2/2023).
Menurutnya, dari 36 perangkat daerah yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang baru 86 persen yang menyalurkan ZIS ke baznas setempat, sehingga masih terdapat sekitar 14 persen perangkat daerah yang belum menyalurkan ZIS melalui baznas.
Perangkat daerah yang belum maksimal menyalurkan ZIS sendiri mulai dari sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Penanggulangan dan Bencana Daerah (BPBD), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Tidak hanya itu, sejumlah sekolah dasar negeri juga belum maksimal dalam menyalurkan ZIS.
Dari 66 SD negeri baru 18 persen yang membayarkan ZIS melalui Baznas Pangkalpinang.
“Untuk SMP sudah 100 persen. Terakhir 54 SD negeri, jadi masih ada 54 SD negeri di Kota Pangkalpinang yang belum membayar zakat,” jelas Suryo.
Baca juga: Pengumuman Buat Warga Pangkalpinang! Ramayana Ada Promo Cuci Gudang, Sepatu Fladeo Cuma Rp50 Ribu
Baca juga: Harga Timah Dunia Awal Februari Turun ke Posisi 29.250 USD per MT
Di sisi lain lanjut dia, zakat sendiri harus dipahami sebagai kewajiban setiap umat Islam yang telah memenuhi nisab untuk membersihkan harta.
Menurutnya, hal ini merupakan rukun Islam yang keempat setelah syahadat, shalat dan puasa.
Bahkan dalam Al-Quran, zakat sering disampaikan bersamaan dalam kalimat mendirikan shalat dan menunaikan zakat.
Zakat adalah bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim, apabila telah mencapai syarat yang telah ditetapkan.
Zakat wajib ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak.
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.