Berita Kriminalitas
Kejari Bangka Barat Belum Tetapkan Tersangka Korupsi Jual Beli Lahan Transmigran,Ini Alasannya
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, terus memperdalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan.
Penulis: Yuranda | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, terus memperdalam perkara dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Kini para jaksa sedang berjibaku mengungkap siapa tersangka dibalik penyalahgunaan sertifikat tanah transmigran dengan luas 700 hektare di wilayah setempat.
Baca juga: Di Momen Hari Pers Nasional, Jokowi Sebut Dunia Pers Sedang Tidak Baik-Baik Saja
Baca juga: Lulusan SMK di Babel Banyak Menganggur, Akses Kerja Sesuai Keahlian Menjadi Penyebab
Perkara ini sudah terjadi sejak 2021 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Bangka Barat, Johan Ciptadi mengatakan, perkembangan kasus dugaan korupsi lahan transmigran ini masih menunggu hasil penghitung kerugian keuangan negara (KKN).
"Kami saat ini sedang menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara. Kedua di saat ini juga bersamaan kami sedang periksa ahlinya untuk perkembangan berikutnya," ungkap Johan, saat dikonfirmasi Bangkapos.com di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023).
Pihak kejaksaan juga sudah memeriksa sejumlah saksi terkait perkara ini. Namun siap saja saksikan yang telah dipanggil oleh pihaknya, belum bisa membeberkan ke publik sebab belum selesai.
"Kalau saksi, sampai saat ini sudah sekitar 40 orang. Kalau siapa saja kita tidak bisa bicarakan, nanti mungkin pada saat pers rilis, karena ini belum final," kata Johan.
Sedangkan untuk penetapan tersangka perkara tersebut, Johan mengatakan tergantung dari penghitungan kerugian negara itu.
Bila perhitungan itu cepat diselesaikan kemungkinan cepat ditetapkan.
"Penetapan tersagka tergantung dari penghitungan KKN. Kalau dia cepat selesai mungkin cepat. Insya Allah kasus ini cepat, supaya menjadi prestasi buat kami. Kalau lambatkan jadi beban," ucapnya.
Baca juga: Waspadai Sakit di Musim Penghujan, Berikut Tips untuk Meningkatkan Sistem Imun Tubuh
Baca juga: Masyarakat Bangka Belitung Banyak Tertarik Buka Usaha, 20 Persen dari Kalangan Muda-mudi
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat, terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli lahan transmigran di Desa Jebus, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Saat ini kasus itu masih dalam status penyidikan, pihak kejaksaan pun sudah mengantongi nama-nama diduga pelaku yang mencatut sertifikat tanah seluas 700 hektare, desa setempat tahun 2021 lalu. (Bangkapos.com/Yuranda)
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.