Berita Pangkalpinang

Ombudsman Babel Minta Proses Lelang Sekda Pangkalpinang Transparan dan Tak Terpengaruh Intervensi

Sejauh ini berdasarkan pengamatan, masih sesuai ketentuan dan cukup transparan, kami melihat disampaikan hasil dari setiap tahapannya

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
Bangkapos.com/Cici Nasya Nita
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Bangka Belitung (Babel), Shulby Yozar Ariadhy. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mewanti-wanti Tim Panitia Seleksi (Pansel) open bidding atau seleksi terbuka jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang agar berlangsung transparan.

Seperti yang diketahui saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang tengah mencari kandidat Sekda definitif.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Shulby Yozar Ariadhy menegaskan Tim Pansel penyelenggara lelang jabatan di tingkat Kota Pangkalpinang untuk melaksanakannya sesuai prosedur yang telah ditentukan.

Pasalnya, apabila lelang jabatan tidak dijalankan dengan benar maka kemungkinan terjadi maladministrasi.

“Kami menyarankan tim Pansel agar transparan, adil, dan tegas tidak terpengaruh oleh bentuk intervensi dari pihak manapun,” tegasnya kepada Bangkapos.com, Kamis (9/2/2023).

Yozar mengatakan, pihaknya sejauh ini memang terus memantau pelaksanaan lelang jabatan Sekda Kota Pangkalpinang dari sudut pandang transparansi ke publik.

Serta melihat apakah persyaratan calon atau tahapan pelaksanaannya sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam hal ini Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 15 tahun 2019 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.

Menurutnya, sejauh ini proses tersebut masih berjalan transparan dan sesuai sebagaimana mestinya.

“Sejauh ini berdasarkan pengamatan, masih sesuai ketentuan dan cukup transparan, kami melihat disampaikan hasil dari setiap tahapannya ke publik,” jelas Yozar.

Lebih jauh sambung dia, potensi kecurangan seperti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) mungkin bisa saja terjadi dalam proses tersebut.

Terlebih dengan risiko Nepotisme atau perbuatan penyelenggara negara secara melawan hukum yang menguntungkan kepentingan keluarganya dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Apalagi jika dikaitkan dengan variabel tertentu.

Namun sepanjang para kandidatnya memang memenuhi persyaratan, menguasai standar kompetensi, serta visioner terutama pada konsep pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang baik hal itu tidak menjadi masalah.

Justru itu yang nantinya hal tersebut akan menjadi tantangan dengan membuktikan kinerja yang baik nantinya.

“Kita memahami secara bersama bahwa potensi tersebut tetap ada, apalagi jika dikaitkan dengan variabel tertentu. Akan tetapi, kita semua, termasuk masyarakat  bertanggungjawab mengawasi setiap tahapan seleksi dan kinerja siapapun yang terpilih nanti,” ungkapnya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved