Berita Pangkalpinang

Disperindag Babel Sidak ke Pasar di Pangkalpinang, Temukan Fakta Ini Soal Penjualan Baju Bekas Impor

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangka Belitung melakukan sidak dan memantau operasi pasar yang dilaksanakan oleh bulog di Pasar.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Dok/Disperindag Bangka Belitung
Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam saat sidak penjualan baju bekas di Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Bangka Belitung melakukan sidak dan memantau operasi pasar yang dilaksanakan oleh bulog di Pasar Pagi Pangkalpinang dan Pasar Pembangunan Pangkalpinang.

Ada beberapa bahan pokok yang disediakan pada operasi pasar itu, 4 ton beras, gula 150 Kg, tepung terigu 10 Kg dan minyak goreng merek Fortune 300 liter.

Pada saat sidak di lapangan, Disperindag Bangka Belitung sempat mengali informasi mengenai penjualan baju bekas di Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang.

Sebab sesuai dengan peraturan menteri perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2022, penjualan baju bekas impor dilarang.

"Kami meninjau jualan pakaian bekas di pasar pembangunan, menurut informasi dari penjual, baju bekas itu baju impor dari luar negeri, dari tujuh negara di Asia, cuma masuk ke Bangka lewat Palembang, tidak ada dokumen apapun yang mereka punya," kata Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Bangka Belitung, Fadjri Djagahitam saat dikonfirmasi Bangkapos.com.

Menurutnya, baju bekas impor ini tidak didatangkan langsung dari luar negeri, maka tak ada sikap yang diambil oleh Disperindag Bangka Belitung.

"Kami sebagai pengawas hanya bisa mengali informasi dan karena itu bukan barang impor langsung ke Babel, maka tidak ada pelanggar dalam hal ini karena datang dari Palembang," ungkap Fadjri.

Dia membeberkan lapak usaha penjual baju bekas sendiri sudah mendapatkan izin dari pemerintah Ka Pangkalpinang.

Tempat jual itu juga diberikan oleh Pemkot Pangkalpinang, untuk bertempat sementara, dulu di Besman Ramayana, karena itu mau dipakai, mereka dialihkan ke ke situ, itu tidak dipungut biaya tapi mereka tiap bulan membayar iuran keamanansebesar Rp70.000 per penjual.

"Informasinya ada surat dari pemkot yang diberikan kepada mereka, cuma mereka tadi tidak bisa menunjukan surat dan tidak pernah membacanya, hanya mendengar saja," jelasnya.

Bahaya Baju Bekas Impor

Sebelumnya, Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Disperindag Provinsi Bangka Belitung, Zurista mengatakan sulit untuk membuktikan bahwa penjual baju bekas itu memperjualbelikan baju bekas impor, sebab barang impor dikategorikan adalah barang yang datang dari luar negeri.

"Barang impor dilarang jual itu termasuk kantong bekas, karung bekas dan pakaian bekas, tetapi masih ada yang jualan baju bekas, kalau lokal boleh. Cuma kadang-kadang, kita susah dalam hal membuktikan bahwa itu barang impor, karena datangnya dari Palembang, jadi hitungannya antar pulau," ungkap Zurista beberapa waktu lalu.

Namun Disperindag Bangka Belitung terus berusaha memberikan edukasi dan sosialisasi kepada penjual baju bekas mengenai larangan jual pakaian bekas impor.

"Sejauh ini kita hanya berikan edukasilah kepada konsumen dan penjual, sebab kandungan baju bekas impor ini tidak layak pakai karena kandungan mikroba tinggi dan dapat menyebabkan penyakit," bebernya.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved