Berita Pangkalpinang

Disperindag Babel Sidak ke Pasar di Pangkalpinang, Temukan Fakta Ini Soal Penjualan Baju Bekas Impor

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangka Belitung melakukan sidak dan memantau operasi pasar yang dilaksanakan oleh bulog di Pasar.

Penulis: Cici Nasya Nita | Editor: nurhayati
Dok/Disperindag Bangka Belitung
Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlindungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam saat sidak penjualan baju bekas di Pasar Pembangunan Kota Pangkalpinang. 

Namun apabila ada temuan masyarakat yang  menjual baju bekas impor, maka akan diberi sanksi seperti penyitaan barang.

"Pada tahap awal tentu kita tetap dengan pembinaan kepada penjual, namun bila tidak diindahkan bisa penyitaan barang dan bisa dikeluarkan larangan menjual," katanya.

Dia menambahkan baju lokal yang dijual pun harus yang memadai dan sesuai ketentuan harus disampaikan kepada konsumen.

"Jadi kalau jual baju bekas itu, pembeli harus tahu bahwa itu baju bekas, penjual wajib untuk menyampaikan itu," tegas Zurista.

(Bangkapos.com/Cici Nasya Nita)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved