Nasib Pacar Mario Terancam DO hingga Didesak Jadi Tersangka dan Ditangkap

AG diduga menjadi pemicu Mario emosi lalu menganiaya David hingga tak sadarkan diri dan koma.

Editor: fitriadi
Kolase / Fotokita.grid
Kolase foto Mario Dandy Satrio bersama pacarnya AG. (Kanan) David Ozora, mantan kekasih AG, yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario. 

BANGKAPOS.COM, JAKARTA - AG (15), kekasih Mario Dandy Satrio (20) tersangka penganiaya Crystalino David Ozora (17) anak petinggi Gerakan Pemuda Ansor, jadi sorotan.

Siswi sebuah sekolah menengah atas (SMA) di Jakarta itu terancam dikeluarkan dari sekolah.

Tidak hanya itu, AG juga didesak ditangkap dan dijadikan tersangka karena diduga menjadi pemicu Mario emosi lalu menganiaya David hingga tak sadarkan diri dan koma.

Kuasa hukum AG, Mangata Toding Allo mengatakan pihaknya bakal menemui pihak sekolah guna mengklarifikasi kejadian penganiayaan yang juga membelit kliennya itu.

"Kami juga akan mengklarifikasi ke pihak sekolah berarti kemungkinan Senin atau Selasa kami akan kesana dengan undangan sekolah. Karena dia nyaris DO (drop out) atas kejadian ini," kata Mangata ketika dikonfirmasi, Minggu (26/2/2023).

Dirinya mengklaim bahwa dalam kasus ini kliennya itu tak tahu menahu rencana Mario Dandy untuk menganiaya David Ozora yang merupakan mantan pacar AG.

Dijelaskannya, kala itu AG hanya dijemput Mario di sekolahnya selepas pulang sekolah dan hanya berniat mengambil kartu pelajar.

"Jadi benar-benar saksi AG ini tidak ada niatan dan sangat menyayangi David sebagai manusia," ujarnya.

Tak hanya itu, guna memastikan bahwa kliennya itu tak bersalah, Mangata menyebut juga akan mendatangi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) guna memulihkan nama baik kliennya.

"Untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi klien kami ini agar nama baiknya dipulihkan kembali," ucapnya.

AG mengaku tak menahu kekasihnya itu merencanakan aksi penganiayaan terhadap anak dibawah umur bernama David di Pesanggrahan.

Adapun hal itu diungkapkan kuasa hukum AG, Mangata Toding Allo yang menjelaskan bahwa kliennya itu pada saat kejadian dijemput oleh Mario dan tersangka Shane Lukas pada saat dirinya pulang sekolah.

"Waktu itu saksi anak ini (AG) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AG, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jum'at (24/2/2023).

Saat itu Mangata juga mengklaim bahwa kliennya itu tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap korban David.

Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan korban David.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved