Berita Sungailiat

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Tangkap Pengedar Sabu di Belinyu, BB 44 Paket

Pasangan pengedar yang berstatus teman Tri Ayu Ningsih (21) alas Kopok dan Gunawan Syahputra alias Wawan dibekuk Tim Gradak

Penulis: deddy_marjaya | Editor: khamelia
ist Sat Narkoba Polres Bangka
Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka membekuk pasangan muda mudi pengedar sabu di Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka Kamis (2/3/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pengedar yang berstatus teman Tri Ayu Ningsih (21) alas Kopok dan Gunawan Syahputra alias Wawan dibekuk Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka Kamis (2/3/2023) dinihari.

Kopok dan Wawan dibekuk di kontrakan yang mereka tempati di kawasan Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka bersama barang bukti 44 paket hemat sabu siap edar seberat 10,27 gram.

"Tim kita langsung menindaklanjuti informasi terkait peredaran narkotika jenis sabu di Belinyu dan mengamankan pasangan teman dengan BB sebanyak 44 paket hemat sabu seberat 10,27 gram," kata Iptu Deni Wahyudi Kasat Narkoba Polres Bangka mewakili Kapolres AKBP Taufik Noor Isya.

Penangkapan terhadap kedua pengedar narkotika jenis sabu tersebut dilakukan setelah Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka yang mendapatkan informasi lokasi tempat tinggal mereka dari masyarakat.

Tim Gradak Sat Narkoba Polres Bangka kemudian langsung bergerak menuju salah satu kontrakan di kawasan Air Jukung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka sekitar pukul 02.00 WIB Kamis (2/3/2023).

Saat itu didapati keduanya sedang berada di dalam kontrakan. Disaksikan oleh Ketua RT setempat kemudian dilakukan penggeledahan. Saat berada di samping kontrakan ditemukan kantong plastik yang dicek ternyata terdapat kaleng yang di dalamnya terdapat 44 paket hemat sabu.

Juga didapati kantong plastik lain di dalamnya didapati 1 bal sedotan plastik, 1 tas jinjing yang berisi 1 bal plastik klip, 1 tas jinjing lain berisi kotak bekas HP yang berisi timbangan digital.

Selain itu juga diamankan 1 HP dan 1 motor. Kedua kemudian dibawa ke Polres Bangka bersama barang bukti. Penyidik Sat Narkoba Polres Bangka menjerat keduanya dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Masih kita lakukan pengembang guna mengungkap jaringan pemasoknya," kata Iptu Deni Wahyudi.(deddy marjaya)

 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved