Berita Sungailiat

PT Timah Bantah Dugaan Pungli dan Monopoli Penambangan di Kawasan Kepala Burung Desa Bukit Layang

Laporan dugaan pungutan liar (pungli) bagi masyarakat yang baru bekerja dan memasukan alat tambang mereka di Kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang

Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra
Perwakilan PT Timah saat rapat bersama DPRD Bangka berkenaan dengan polemik pertambangan di kawasan Kepala Burung Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Senin (3/10/2025). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Pihak PT Timah Tbk menyampaikan tanggapannya saat rapat bersama anggota DPRD Bangka, Forkopimda dan sejumlah masyarakat penambang di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bangka, Senin (3/10/2025).

Tanggapan tersebut berkenaan dengan adanya laporan dugaan pungutan liar (pungli) bagi masyarakat yang baru bekerja dan memasukan alat tambang mereka di Kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang.

Selain itu, muncul juga dugaan adanya monopoli kerja yang dilakukan oleh CV TMR selaku mitra kerja PT Timah yang mengerjakan akivitas tambang di IUP PT Timah yang berada di lahan HGU milik PT GML.

Kepala Divisi PT Timah Tbk Area Bangka Utara, Rahendra membantah perihal dugaan pungli dan monopoli tersebut.

“Kami PT Timah di setiap kesempatan, kami pastikan tidal ada serupiah pun (pungli-red),” jelas Rahendra.

Pihaknya mengaku setuju apabila hal tersebut diproses hukum untuk melihat siapa saja yang memang melakukan pungli sehingga lebih terbuka.

“Kami PT Timah 100 persen mendukung,” ungkapnya.

20251103 DPRD Bangka
Perwakilan PT Timah saat rapat bersama DPRD Bangka berkenaan dengan polemik pertambangan di kawasan Kepala Burung Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Senin (3/10/2025).

Lebih lanjut, dia menyampaikan bahwa aktivitas penambangan timah oleh masyarakat di kawasan Kepala Burung, Desa Bukit Layang sampai saat ini sudah berjalan dan tidak ada penyetopan.

Kata Rahendra, pihaknya juga mengakomodir masyarakat dari delapan desa sekitar yang memang menginginkan untuk bekerja atau menambang di sana.

Dia menyebut, lahan HGU PT GML secara administratif ada di beberapa desa. Berdasarkan data pihaknya, untuk IUP PT Timah yang tumpang tindih dengan HGU PT GML secara administratif berada di Desa Bukit Layang.

“Secara aktivitas, dari delapan desa itu tetap kita libatkan untuk beraktivitas,” ujarnya.

Kemudian, dirinya juga turut menanggapi soal adanya dugaan monopoli, saat ini CV TMR menjadi satu-satunya mitra yang mengerjakan aktivitas tambang di sana.

Pada kesempatan rapat tersebut, Rahendra menyebut tidak ada istilah monpoli. Menurutnya, PT Timah mempersilahkan mitra yang ingin menambang dengan catatan berkomunikasi terlebih dahulu dengan PT GML.

“Dan itu sudah kami sampaikan ke beberapa mitra yang komunikasi dengan kami langsung,” terangnya.

Begitu pula bagi masyarakat yang ingin menambang melalui skema koperasi juga diberikan ruang sesuai dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto. Namun tetap dengan aturan-aturan administrasi yang harus dipenuhi.

Sumber: bangkapos
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved