Berita Kriminalitas

Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi BPRS Toboali Terbukti Bersalah, Ini Vonis Majelis Hakim

Tujuh terdakwa kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah,  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali dinyatakan bersalah.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Ketua majelis Hakim Mulyadi, didampingi dua Hakim anggota Dewi dan Warsono, di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (9/3/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tujuh terdakwa kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah,  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang terbukti bersalah.

Mereka adalah Andri Padri alias Paten (Appraisal & Legal), Afdal (Swasta), Basti (Account Officer), Bambang Ermanto (Account Officer), Yusman (Account Officer), Abdul Rohim (Account Officer) dan Yogi Aru Sastrawan (Account Officer).

Vonis ketujuh terdakwa dibacakan,
Ketua Majelis Haki, Mulyadi, didampingi dua Hakim anggota Dewi dan Warsono, di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (9/3/2023).

Sidang juga dihadiri sejumlah  penasehat hukum terdakwa dan  penuntut umum Kejari Bangka Selatan Zulkarnain.

Berikut bunyi dan isi putusan ke tujuh terdakwa:

1. Terdakwa Yogi Arusastrawan diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

  • Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan. 

2. Terdakwa Bambang Ermanto diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

  • Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan. 
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp1 juta rupiah susbsidair 2 bulan penjara

3. Terdakwa Basri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

  • Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan.
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp250.000 susbsidair 2 bulan penjara. 

4. Abdul Rahim diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

  • Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan. 

5. Terdakwa Yusman diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

  • Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan. 

6. Terdakwa Afdal diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. 

  • Dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp. 92.800.000, susbsidair  1 tahun penjara

7. Andri Padri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor

  • Dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan
  • Membayar uang pengganti sebesar Rp  92.500.000 susbsidair 1 tahun penjara.

Usai memaparkan amar putusannya Mulyadi memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan Penasehat Hukumnya.

"Atas putusan tersebut kami pikir pikir yang mulia," kata satu dari tim penasehat hukum para terdakwa.

Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved