Berita Kriminalitas
Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi BPRS Toboali Terbukti Bersalah, Ini Vonis Majelis Hakim
Tujuh terdakwa kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali dinyatakan bersalah.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tujuh terdakwa kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dinyatakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang terbukti bersalah.
Mereka adalah Andri Padri alias Paten (Appraisal & Legal), Afdal (Swasta), Basti (Account Officer), Bambang Ermanto (Account Officer), Yusman (Account Officer), Abdul Rohim (Account Officer) dan Yogi Aru Sastrawan (Account Officer).
Vonis ketujuh terdakwa dibacakan,
Ketua Majelis Haki, Mulyadi, didampingi dua Hakim anggota Dewi dan Warsono, di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (9/3/2023).
Sidang juga dihadiri sejumlah penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum Kejari Bangka Selatan Zulkarnain.
Berikut bunyi dan isi putusan ke tujuh terdakwa:
1. Terdakwa Yogi Arusastrawan diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan.
2. Terdakwa Bambang Ermanto diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan.
- Membayar uang pengganti sebesar Rp1 juta rupiah susbsidair 2 bulan penjara
3. Terdakwa Basri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan.
- Membayar uang pengganti sebesar Rp250.000 susbsidair 2 bulan penjara.
4. Abdul Rahim diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan.
5. Terdakwa Yusman diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 2 bulan kurungan.
6. Terdakwa Afdal diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp. 92.800.000, susbsidair 1 tahun penjara
7. Andri Padri diputus bersalah melanggar dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 UU Tipikor
- Dihukum penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta susbsidair 3 bulan kurungan
- Membayar uang pengganti sebesar Rp 92.500.000 susbsidair 1 tahun penjara.
Usai memaparkan amar putusannya Mulyadi memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan Penasehat Hukumnya.
"Atas putusan tersebut kami pikir pikir yang mulia," kata satu dari tim penasehat hukum para terdakwa.
Pada kesempatan ini, Jaksa Penuntut Umum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan itu.
terdakwa korupsi
Sidang Korupsi BPRS Toboali
BPRS Toboali
vonis kasus korupsi
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Bangka Belitung
Bangkapos.com
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230309-pn-pkp.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.