Berita Kriminalitas

Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi BPRS Toboali Terbukti Bersalah, Ini Vonis Majelis Hakim

Tujuh terdakwa kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah,  Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali dinyatakan bersalah.

Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Ketua majelis Hakim Mulyadi, didampingi dua Hakim anggota Dewi dan Warsono, di ruang Tirta Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Kamis (9/3/2023). 

"Sama yang mulia kami juga pikir pikir," ujar Zulkarnain.

Sebelumnya Tujuh terdakwa kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, menjalani sidang tuntan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (17/1/2023) lalu. 

Tuntutan ke tujuh terdakwa beragam.

Terdakwa Andri Padri dituntut 6 tahun dan 6 bulan, Afdal 6 tahun.

Sementara lima terdakwa lainnya yakni,
Abdul Rohim alias Rohim, Bambang Ermanto, Basti, Yusman dan Yogi Aru Sastrawan masing masing dituntut 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara.

"Hari ini kami penuntut umum telah membacakan tuntutan ke tujuh terdakwa. Untuk terdakwa Paten dituntut 6 tahun 6 bulan, Afdal 6 tahun dan lima terdakwa lainnya masing masing dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain, beberapa waktu lalu.

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved