Berita Kriminalitas
Tujuh Terdakwa Kasus Korupsi BPRS Toboali Terbukti Bersalah, Ini Vonis Majelis Hakim
Tujuh terdakwa kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali dinyatakan bersalah.
Penulis: Antoni Ramli | Editor: nurhayati
"Sama yang mulia kami juga pikir pikir," ujar Zulkarnain.
Sebelumnya Tujuh terdakwa kasus korupsi pembiayaan Al-Murabahah, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali, menjalani sidang tuntan dari Jaksa Penuntut Umum, Selasa (17/1/2023) lalu.
Tuntutan ke tujuh terdakwa beragam.
Terdakwa Andri Padri dituntut 6 tahun dan 6 bulan, Afdal 6 tahun.
Sementara lima terdakwa lainnya yakni,
Abdul Rohim alias Rohim, Bambang Ermanto, Basti, Yusman dan Yogi Aru Sastrawan masing masing dituntut 5 tahun dan 6 bulan pidana penjara.
"Hari ini kami penuntut umum telah membacakan tuntutan ke tujuh terdakwa. Untuk terdakwa Paten dituntut 6 tahun 6 bulan, Afdal 6 tahun dan lima terdakwa lainnya masing masing dituntut 5 tahun dan 6 bulan penjara," kata Kasi Pidsus Kejari Bangka Selatan, Zulkarnain, beberapa waktu lalu.
(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)
terdakwa korupsi
Sidang Korupsi BPRS Toboali
BPRS Toboali
vonis kasus korupsi
Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Pangkalpinang
Bangka Belitung
Bangkapos.com
| Soal Korupsi Insentif Covid-19 Belitung Timur, Ini Kata Kepala Ruang Isolasi |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Ini Kata Kepala Personalia BPRS Soal Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Korupsi BPRS Toboali, Saksi Sebut Ada Pembiayaan Terhadap Keluarga Terdakwa Yusman |
|
|---|
| Sat Narkoba Polres Bangka Bekuk Pengedar Di Pinggir Jalan |
|
|---|
| Tersangka Mat Raye Dulu Pedagang, Sekarang Perompak Kapal, Mengaku Menyesal Usai Ditangkap Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230309-pn-pkp.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.