THM di Pangkalpinang Boleh Buka Saat Ramadan, Namun Pengelola Harus Penuhi Aturan Ini
Beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang juga harus dijalankan. Oleh karena itu
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah jam operasional sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung bakal dibatasi.
Tak hanya itu, pada awal Ramadan, pertengahan Ramadan serta menjelang Idul Fitri THM wajib tutup.
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil mengatakan, pihaknya sendiri telah menyusun jam operasional THM.
Selain THM, kafe, restoran hingga rumah makan hingga pusat penjualan makanan juga telah ditetapkan jam operasionalnya selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.
“Itu ada surat edaran dari kita, kalau selama puasa THM segala macam kita atur jam operasionalnya,” kata dia kepada Bangkapos.com, Rabu (22/3/2023).
Molen sapaan akrab Maulan Aklil menyebut, bahwa pengusaha harus menjaga kondusifitas selama Ramadan.
Beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang juga harus dijalankan.
Oleh karena itu ia berharap semua pengelola tempat hiburan malam yang ada agar bisa menghormati keputusan pemerintah tersebut.
Dalam surat tersebut juga nantinya akan dijelaskan secara detail aturan jam buka tutup THM selama bulan Ramadan.
Seluruh THM yang ada di Kota Pangkalpinang akan diberikan surat tersebut.
Terutama Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 dalam rangka mewujudkan keharmonisan kehidupan sosial bermasyarakat.
“Jadi akan kita atur segala macam THM selama bulan puasa,” jelas Molen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Pangkalpinang, M. Yasin melalui Kepala Seksi Pengembangan Kawasan Pariwisata Riharnadi memaparkan, selama bulan Ramadan dan Idul Fitri 1444 Hijriah kegiatan operasional usaha pariwisata dan jenis usaha lainnya perlu diatur secara proporsional.
Di mana dalam surat edaran itu difokuskan untuk tiga bidang, THM, tempat rekreasi dan hiburan, penyedia jasa makan dan minum serta hotel.
Terutama dengan memperhatikan norma agama juga nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Serta tetap memperhatikan kondisi keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.
Tempat Hiburan Malam (THM)
Ramadan 2023
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil
Pemerintah Kota Pangkalpinang
| Program Pemutihan PBB-P2, Wawako Pangkalpinang: Cukup Bayar Tahun 2025 Saja |
|
|---|
| Selidiki Motif Pelaku Penganiayaan di Masterpiece, Polisi akan Periksa Rekaman Minta CCTV |
|
|---|
| Dugaan Kasus Penganiayaan di Tempat Hiburan Malam, Anggota DPRD Dari Gerindra Diperiksa Polisi |
|
|---|
| BNNK Belitung dan Tim APH Gabungan Merazia Tempat Hiburan Malam, Pengunjung Dilakukan Tes Urine |
|
|---|
| Pemkot Pangkalpinang Siapkan Pemasangan Hydrant di Jalanan Kota, Antisipasi Terjadinya Kebakaran |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.