THM di Pangkalpinang Boleh Buka Saat Ramadan, Namun Pengelola Harus Penuhi Aturan Ini

Beberapa aturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang juga harus dijalankan. Oleh karena itu

Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
bangkapos.com
Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil. 

Dalam rangka mewujudkan keseimbangan dan keharmonisan kehidupan sosial masyarakat di Kota Pangkalpinang.

“Selain operasional hiburan malam, tempat hiburan dan rekreasi kemudian jasa makan dan minum. Layaknya restoran, rumah makan, kafe dan sebagainya serta perhotelan serta penginapan,” jelas Riharnadi.

Menurutnya khusus THM akan tetap beroperasi selama Ramadan. Namun ada aturan yang harus dipatuhi pengelola yaitu dengan menerapkan pola 3-1-5.

Pola ini mewajibkan THM untuk tutup pada tiga hari pertama, satu hari pertengahan, dan lima hari terakhir Ramadan.

Usaha pariwisata penyelenggaraan hiburan wajib tutup pada tanggal 23 - 25 Maret 2023 yang merupakan awal puasa. Lalu, 8 April atau tepat tujuh belas Ramadan yakni peringatan Nuzulul Quran. Serta tanggal 21 - 25 April 2023 dua hari menjelang dan sesudah Idul Fitri.

“Jadi kita menutup semua tempat hiburan, jadi kita berharap pemilik tempat hiburan untuk menutup,” bebernya.

Di samping itu lanjut Riharnadi, jam operasional THM mulai dari bar, diskotek hingga klub malam juga dibatasi. Jam operasional mereka maksimal empat jam, terhitung sejak pukul 22.00 WIB – 02.00 WIB.

Di mana pedoman ini mengacu dengan dengan Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata.

Sementara khusus tempat lokalisasi yang ada di Parit Enam, Teluk Bayur dan sejumlah kawasan di Pantai Pasir Padi wajib tutup.

Sedangkan untuk tempat karaoke keluarga, arena permainan atau ketangkasan, play station, rumah biliar, warung internet, panti pijat dan spa dapat buka sejak pukul 14.00 WIB – 21.00 WIB.

“Kami tidak berupaya menutup, di Kota Pangkalpinang ini usaha kepariwisataan itu banyak. Ini juga untuk mengantisipasi adanya kegiatan sweeping (Menyapu-Red) dari organisasi masyarakat dan lainnya,” sebut dia.

Meskipun demikian kata dia, dalam penentuan jam operasional serta kebijakan yang diambil pemerintah kota tersebut pihaknya telah melibatkan semua pihak.

Mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pelaku usaha, pelaku kepariwisataan, perhimpunan hotel dan restoran serta sejumlah stakeholder terkait. Di mana keputusan itu merupakan hasil kesepakatan bersama.

Oleh karena itu, apabila ada pelaku pariwisata yang melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baik Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang maupun peraturan perundang-undangan. Mulai dari pemberian surat teguran hingga pencabutan izin usaha.

“Jadi kami tidak memberikan sanksi khusus, tapi mengacu kepada peraturan yang ada saat ini,” pungkas Riharnadi. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved