Isi Chat AG ke David Dibongkar di Persidangan, Mantan Pacar Mario Dandy Nangis Minta Dibebaskan

"sering kirim-kirim foto ke David dan ngomong kangen-kangen padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan," kata Jonathan Latumahina

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kolase / Fotokita.grid
Jonathan Latumahina, pengurus GP Ansor begitu murka pada wanita inisial A yang menjadi penyebab anaknya, David dianiaya putra pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Mario. 

BANGKAPOS.COM - Mantan pacar Mario Dandy Satrio, AG (15) akan menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, AG dituntut hukuman penjara selama empat tahun.

Ia terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam penganiayaan berat yang membuat David Ozora koma berhari-hari.

Fakta lain pun diungkap oleh Jonathan Latumahina yang turut hadir dalam persidangan tertutup AG.

Dilansir dari akun Twitternya, ayah David mengungkap keadaan AG yang nangis-nangis saat isi chatnya kepada David terbongkr.

"Objek seks kok sering kirim-kirim foto ke David dan ngomong kangen-kangen padahal udah putus, dan itu dia akui di persidangan," kata Jonathan Latumahina di Twitter.

"1 dari 10 unsur yang membuktikan keterlibatan AG dan menjadi dasar tuntutan jaksa adalah berbohong tentang isu pelecehan seksual," terang petinggi GP Ansor tersebut.

Akun @logikapolitikid di Twitter menyampaikan hal yang serupa. Bahwa Agnes Gracia menangis ketika isi chatnya terhadap David Ozora dibongkar saat sidang.

"Nangis-nangis tuh kmaren pas sidang. Apalagi pas diliatin chatnya," tulis @logikapolitikid.

Adapun penasihat hukum AG disebut meminta Majelis Hakim untuk memberikan vonis bebas kepada remaja berusia 15 tahun tersebut.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum D (17), Mellisa Anggraini, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (6/4/2023) sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

"Dalam nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa, mereka meminta Majelis Hakim atau Hakim Tunggal untuk memutuskan bebas terkait AG," ujar Mellisa.

Terkait hal di atas, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa anak AG (15) ditolak oleh Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara.

"Dalam putusan sela Hakim Tunggal Sri Wahyuni Batubara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, eksepsi atau nota keberatan anak berkonflik hukum AG yang diajukan pada Jumat lalu ditolak," ujar kuasa hukum D, Mellisa Anggraini, dalam keterangan tertulis, Senin (3/4/2023).

Adapun alasan penolakan eksepsi, kata Mellisa, disebabkan nota keberatan yang diajukan pihak terdakwa anak AG tidak relevan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved