Berita Bangka Tengah
Gerah Lahan Sawitnya Dirusak dan Ditambang, Juiman Pilih Tempuh Jalur Hukum
Tak hanya melaporkan Kuncui saja, namun Juiman juga melaporkan Mulyadi, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan aktivitas tambang TN
BANGKAPOS.COM, BANGKA - Juiman alias Jui gerah setelah tanam tumbuhnya di Dusun Tempilang Barat II, Desa Benteng Kota, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat di duga dirusak dan diserobot, oleh Surya Dharma alias Kuncui.
Tak hanya melaporkan Kuncui saja, namun Juiman juga melaporkan Mulyadi, selaku pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan dan aktivitas tambang TN di kebun kelapa sawit miliknya tersebut.
Didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Dukungan Kebijakan Publik (PDKP) Bangka Belitung, Jui membawa kasus tersebut ke ranah hukum dan membuat laporan pengaduan ke Direktorat Tindak Pidana Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung.
"Laporan tindak pidana ini berawal dari keterangan yang disampaikan oleh saudara Juiman klien kami tanggal 9 Maret 2023 kepada kami di Kantor LBH PDKP Babel," kata ketua PDKP Babel John Ganesa Siahaan dalam konfrensi persnya, Selasa (11/4/2023).
Menurut Jhon, setelah dilakukan serangkaian wawancara dan penelitian hukum terhadap alat-alat bukti dan bukti yang disampaikan oleh yang bersangkutan pihaknya
berkesimpulan ada peristiwa hukum yang terjadi.
"Tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 09.00 WIB, klien kami melihat 1 batang pohon sawit berukuran besar, 30 batang bibit sawit dengan daun 6-8 dan 70 batang bibit kelapa milik klien kami tepatnya di lokasi TN telah dicabut hingga rusak oleh pelaku sehingga tidak bisa terpakai lagi," kata Jhon di kantornya.
Diduga pelaku melakukan pengrusakan dengan menggunakan alat berat ditunjukan dengan adanya jejak roda alat berat pada tanah.
Berdasarkan alat bukti rekaman video, terduga pelaku menurut keterangan pak Kadus Suryadi adalah dua orang atau lebih.
Diantaranya Surya Dharma alias kuncui selaku Operator Escavator yang bersekutu dengan Sunar selaku perwakilan perusahan dan sdr Mulyadi selaku pemilik / pengelola TN tambang timah.
"Mereka diduga dengan sengaja merusak tanam tumbuh dan lahan klien kami dikarenakan klien kami tidak menuruti kemauan para pelaku untuk melepaskan kepemilikan lahan beserta tanam tumbuh dengan cara jual beli lahan atau ganti rugi tanam tumbuh," pungkasnya.
Sementara Mulyadi, tak menampik jika dirinya sebagai pemilik aktivitas tambang TN di tanah yang diklaim milik Juiman.
Menurutnya aktivitas penambangan tersebut masuk dalam IUP PT Timah Tbk. Namun soal sengketa lahan menurutnya bukan menjadi tanggung jawab dirinya.
"Menambang itu ia, IUP Timah
di lahan itu sengketanya antara pak Surya Dharma dengan Juiman, karena saya beli lahan itu dari Surya Dharma. Dan resiko bersengketa dengan Juiman itu tanggung jawab Surya Darma dengan kuasa hukumnya Pak Budi," kata Mulyadi melalui sambungan telepon.
Menurut Mulyadi, sebelumnya ia telah melakukan verifikasi soal status kepemilikan lahan sengketa milik Juiman dan Surya Dharma tersebut ke warga sekitar.
"Cuma posisinya itu setelah verifikasi dari warga sekitar dan orang tua di situ, memang benar arah kebun kelompok kelapa dengan lima sertifikat itu punya pak Surya Dharma. Kita cek segala macam yang salah penempatan itu tanam tumbuh pak Juiman," bebernya.
| Satgas Penertiban Hutan & Tambang Sergap Tambang Ilegal di Bateng, Klaim Selamatkan Rp12,9 T |
|
|---|
| DPD KNPI Kabupaten Bangka Tengah Gelar Rakerda 2025 di Kawasan Pantai Sumur Tujuh |
|
|---|
| Pemilik Belasan Alat Berat Menambang di Kawasan Hutan Bateng Diamankan Tim Satgas PKH Halilintar |
|
|---|
| Satgas PKH Halilintar Sikat Tambang Ilegal Rusak 315 Hektar Hutan di Bateng dengan Kerugian Rp12,9 T |
|
|---|
| Pemuda 19 Tahun Ditangkap karena Tikam Rekannya hingga Tewas di Desa Lampur Bangka Tengah |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.