Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo
Inilah Alasan Mengapa Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Bandingnya, Tahu Bakal Ditolak?
Binsar merespon ketidakhadiran Sambo dan tiga terdakwa lainnya serta kuasa hukum mereka dalam sidang pembacaan putusan banding
Penulis: Vigestha Repit Dwi Yarda | Editor: M Zulkodri
Kedua, kehadiran terdakwa di sidang banding justru merugikan pihak-pihak yang berencana mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.
"Kalau dia hadir ya terhitung mulai hari ini. Akan merugikan mereka kalau misalkan pas 14 hari. Tapi kalau dia tidak hadir dia akan dihitung semenjak diberitahu isi putusan," ujarnya.
Sidang putusan banding terbuka
Sidang putusan banding keempat terdakwa bakal dibacakan secara terbuka satu per satu.
Menurut Binsar, pihak yang pertama yakni terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI. Kemudian pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.
Setelah Putri secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI.
Adapun Majelis Hakim Tinggi yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan Hakim Tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Perkara atas nama Putri Candrawathi diketuai Hakim Tinggi Ewit Soetriadi dengan Anggota Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Perkara Ricky Rizal ditangani oleh Hakim Tinggi H Mulyanto dengan anggota Majelis Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.
Sedangkan perkara Kuat Ma'ruf diketuai oleh Hakim Tinggi Abdul Fattah dengan Anggota Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.
(Bangkapos.com/Vigestha Repit)
| Inilah Opsi Lain Ferdy Sambo Jika Ingin Lolos dari Hukuman Mati |
|
|---|
| Trisha Sambo Tulis Ini Jelang Sidang Banding Ayahnya, Singgung Soal Ditinggalkan |
|
|---|
| Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Wajib Dibuktikan |
|
|---|
| Sederet Dosa Ferdy Sambo yang Jadi Pertimbangan Hakim Putuskan Banding Ditolak dan Tetap Hukum Mati |
|
|---|
| Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.