Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo

Inilah Alasan Mengapa Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Bandingnya, Tahu Bakal Ditolak?

Binsar merespon ketidakhadiran Sambo dan tiga terdakwa lainnya serta kuasa hukum mereka dalam sidang pembacaan putusan banding

(KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)
Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022). 

Kedua, kehadiran terdakwa di sidang banding justru merugikan pihak-pihak yang berencana mengajukan upaya hukum lanjutan ke tingkat kasasi.

"Kalau dia hadir ya terhitung mulai hari ini. Akan merugikan mereka kalau misalkan pas 14 hari. Tapi kalau dia tidak hadir dia akan dihitung semenjak diberitahu isi putusan," ujarnya.

Sidang putusan banding terbuka

Sidang putusan banding keempat terdakwa bakal dibacakan secara terbuka satu per satu.

Menurut Binsar, pihak yang pertama yakni terdakwa Ferdy Sambo dengan nomor perkara 53/PID/2023/PT.DKI. Kemudian pembacaan putusan bagi terdakwa Putri Candrawathi dengan nomor perkara 54/PID/2023/PT.DKI.

Setelah Putri secara berurutan Ricky Rizal dengan nomor perkara 55/PID/2023/PT.DKI dan terdakwa Kuat Ma'ruf dengan perkara 56/PID/2023/PT.DKI. 

Adapun Majelis Hakim Tinggi yang memimpin sidang banding Ferdy Sambo diketuai oleh Singgih Budi Prakoso dengan Hakim Tinggi anggota Ewit Soetriadi, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi. 

Perkara atas nama Putri Candrawathi diketuai Hakim Tinggi Ewit Soetriadi dengan Anggota Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Perkara Ricky Rizal ditangani oleh Hakim Tinggi H Mulyanto dengan anggota Majelis Hakim Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Sedangkan perkara Kuat Ma'ruf diketuai oleh Hakim Tinggi Abdul Fattah dengan Anggota Majelis Tinggi Singgih Budi Prakoso, Ewit Soetriadi, H Mulyanto,dan Tony Pribadi.

(Bangkapos.com/Vigestha Repit)

Sumber: bangkapos
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved