Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo
Inilah Opsi Lain Ferdy Sambo Jika Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Ferdy Sambo masih memiliki upaya hukum lain jika ingin meringankan hukuman dari vonis mati, yakni mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
2. Putusan Banding Putri Candrawathi
Senasib dengan Ferdy Sambo, banding yang diajukan Putri Candrawathi pun ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Majelis hakim memutuskan menguatkan putusan hukuman 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap istri eks Kadiv Propam Polri itu.
"Mengadili, menerima banding Ferdy Sambo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dengan nomor 797/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Ewit Soetriadi dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan," lanjut hakim.
Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua, Ewit Soetriadi mengatakan penguatan putusan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan adanya desakan publik.
"Menimbang bahwa hukuman yang dijatuhkan oleh majelis tingkat pertama tersebut disetujui oleh majelis Pengadilan Tinggi DKI bukan karena desakan publik," kata Ewit.
Dalam hal ini, Ewit menyebut jika Putri didakwa dengan pasal 340 KUHP yang ancaman maksimalnya adalah hukuman mati.
"Pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Putri primer yang ancaman pidananya mati, seumur hidup, dan maksimal 20 tahun," ungkapnya.
Keputusan menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ini, kata Ewit, karena majelis hakim menyerap pendapat publik dan nilai-nilai kehidupan di masyarakat.
"Akan tetapi karena majelis hakim telah dapat menyerap pendapat publik, nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat, sebagaiman pasal 5 ayat 1 UU nomor 48 tahun 2009 yang karenanya ini menjadi terbukanya kasus ini," ujarnya.
3. Putusan Banding Ricky Rizal
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 13 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal.
"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum Ricky Rizal Wibowo dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 799/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang diupayakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Mulyanto dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
"Memerintah terdakwa Ricky Rizal Wibowo tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Menyikapi hal tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal Wibowo , Erman Umar menyatakan, pihaknya tidak menerima putusan majelis hakim tingkat banding tersebut, sebab dirinya menilai kalau putusan itu hanya didasarkan asumsi.
"Menurut abang dalam Perkara Ricky Rizal ini melanjutkan dan memperkuat putusan yang menurut keyakinan saya ini melanjutkan Putusan PN Selatan yang didasarkan hanya asumsi," kata Erman Umar kepada awak media, Rabu (12/4/2023).
Tak hanya itu, Erman juga menilai kalau putusan banding itu ditempuh dalam peradilan yang sesat.
Sebab dirinya meyakini bahwa, putusan dari majelis hakim tingkat banding telah mengabaikan fakta yang ada.
"Mengabaikan fakta-fakta dan bukti persidangan, yang menurut saya untuk terdakwa Ricky Rizal ini adalah Peradilan sesat," tegasnya.
Atas hal itu, Erman memastikan kalau pihaknya bakal melayangkan upaya hukum lanjutan yakni berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
"Iya pastilah akan kasasi, insyaallah Ricky Rizal akan kasasi, tidak menerima putusan ini," tukas Erman Umar.
4. Putusan Banding Kuat Maruf
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan pidana 15 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf.
"Mengadili, menerima banding dari penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf dan Penuntutan Umum. Menguatkan putusan pengadilan PN Jakarta Selatan dengan nomor 800/Pid.b/ 2022/PN.Jkt Sel, sebagaimana yang dimintakan banding tersebut," ujar Ketua Majelis Hakim PT DKI Jakarta Abdul Fattah dalam putusannya, Rabu (12/4/2023).
Putusan tersebut dikurangi dengan masa tahanan Kuat Ma'ruf selama ini
"Memerintah terdakwa Kuat Maruf tetap dalam tahanan," ucapnya melanjutkan.
Dalam pembacaan putusan banding tersebut para terdakwa tidak dihadirkan di pengadilan. (Kompas TV/Nadia Intan Fajarlie/Tribunnews.com/ abdi/ Rizki/ Danang)
| Trisha Sambo Tulis Ini Jelang Sidang Banding Ayahnya, Singgung Soal Ditinggalkan |
|
|---|
| Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Hakim: Motif Pembunuhan Brigadir J Tidak Wajib Dibuktikan |
|
|---|
| Sederet Dosa Ferdy Sambo yang Jadi Pertimbangan Hakim Putuskan Banding Ditolak dan Tetap Hukum Mati |
|
|---|
| Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Kuatkan Vonis PN Jaksel |
|
|---|
| Inilah Alasan Mengapa Ferdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Bandingnya, Tahu Bakal Ditolak? |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.