Berita Bangka Barat
Jelang Vonis Pembunuh Hafiza, Ibunda Menangis di depan Bupati: Organ Anak Saya di Mana?
Jelang pembacaan Vonis tersebut, ayah korban Edi Purwanto bersama keluarga juga nampak mengunjungi makam milik Hafiza untuk berziarah bersama istri
Penulis: Rifqi Nugroho | Editor: khamelia
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sidang terdakwa AC alias I (17) kasus pembunuhan berencana Hafiza bocah perempuan berusia 8 tahun di Kebun Kelapa Sawit, Desa Ibul, Simpangteritip, bakal dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan atau vonis, di PN Mentok, pada Jumat (14/4/2023) besok.
Jelang pembacaan Vonis tersebut, ayah korban Edi Purwanto bersama keluarga juga nampak mengunjungi makam milik Hafiza untuk berziarah bersama istri dan anaknya yang lain.
"Kebiasaan kami tiap hari kamis datang mendoakan Hafiza. Hari ini selain anak kami yang lain dan kakak ipar saya," kata Edi Purwanto ketika dihubungi Bangkapos.com, Kamis (13/4/2023) malam.
Kedatangan untuk ziarah itu dilakukan setelah ia dan keluarga juga berusaha menemui Bupati Bangka Barat Sukirman, untuk menyampaikan kesedihan mengenai tuntutan kepada terdakwa.
"Karena terlalu ringan. Bahkan jauh dari kategori sesuai, dilihat apa yang diperbuat pada anak kami yang begitu sadis," ujarnya.
Pada pernyataan, Edi juga mengatakan jika isi pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya memberikan tuntutan 10 tahun itu terlalu ringan dan tidak sesuai.
"Kalau cuma 10 tahun, padahal berencana, tubuh anak saya habis. Sedangkan sekarang korban sudah tidak bisa pulang lagi," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zaidah (35) Ibunda Hafiza tak kuat menahan air matanya saat bertemu Bupati Bangka Barat Sukirman di Rumah Dinas, di Jalan Jenderal Sudirman, Muntok, Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung, Kamis (13/4/2023) sore.
Kedatangan Zaidah bersama Edi Purwanto suaminya untuk meminta keadilan dan hukum yang setimpal serta menceritakan duka yang dialami saat mendengarkan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Mentok, Rabu (12/4/2023).
Zaidah menilai tuntutan 10 tahun yang dibacakan JPU terhadap terdakwa AC alias I (17), tak sesuai dengan apa yang telah membunuh anaknya Hafiza secara sadis dan keji.
Zaidah bersama Edi Purwanto datang ke rumah Dinas Bupati untuk meminta hukum setimpal terhadap terdakwa AC. Maksud hukum setimpal disampaikan Kedua orangtua Hafiza meminta terdakwa dihukum mati atau seumur hidup.
"Kalau cuma 10 tahun tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuatkan kepada anak saya," ujar Zaidah, seraya menyeka air matanya di depan Sukirman.
Sebagai orangtua Hafiza, batinnya tersiksa saat mendengarkan tuntutan yang disampaikan itu. Bagaimana tidak anak yang dia kandung, lahirkan dan rawat itu dihabisi secara keji dan pelakunya dihukum sangat rendah.
"Batin saya tersiksa. Batin saya seorang ibu, saya yang mengandung, melahirkan dan merawat dia (Hafiza). Anak saya yang gemuk, lincah dan pinter dirampas kebahagiaannya secara sadis," ungkapnya.
"Memang kami terlahir dari orang yang tidak punya, tapi setidaknya janganlah dirampas seperti ini. Maksudnya apa kalau memang butuh tebusan kenapa anak saya dibunuh," sambungnya.
Selain dibunuh, pembuatan sadis juga dilakukan terdakwa AC terhadap Hafiza, di mana AC mengeluarkan organ dalam milik korban dan dibuang ke sungai dan hingga kini tidak tahu di mana keberadaannya.
"Kalau tahu organ anak saya di mana saya ambil, akan saya kubur dengan layak. Kami minta keadilan, keadilan dan keadilan. Saya tidak terima dengan tuntutan itu, anak saya dibunuh organnya dibuang sehingga tidak berwujud anak saya lagi," jelasnya.
(Bangkapos.com / Rifqi Nugroho)
| DPRD Babar Minta Dinas Pertanian Selesaikan Persoalan Parit Gajah di Desa Ibul dan Terentang |
|
|---|
| Pemuda Asal Belitung Lukis Surat Asy-Syura di MTQH Bangka Belitung, Bidik Juara Pertama |
|
|---|
| Indahnya Karya Kaligrafi Seni Menulis Ayat-Ayat Al Quran di MTQH Bangka Belitung |
|
|---|
| Aniaya Warga saat Makan Bakso, Kunyak Ditangkap Polisi setelah Dua Bulan Kabur |
|
|---|
| Puluhan Peserta Ikuti Lomba KTIQ dan Hadis MTQH Ke-14 Tingkat Provinsi Babel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230413-ziarah-ke-makam-hafiza.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.