Bangka Pos Hari Ini

Pengusaha Ancam Stop Jual Migor, Aprindo Tuntut Pemerintah Bayar Utang Rp 344 Miliar

Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mengancam akan berhenti menjual minyak goreng (migor) di seluruh ritel.

Editor: nurhayati
Dok/ Bangka Pos
Halaman Harian Pagi Bangka Pos Hari Ini 

“Kami bukan mau meng- ancam, tetapi ini cara kami agar didengar. Soal kapannya (stop jual), kami masih koordinasi dahulu dengan
anggota asosiasi, bila sama sekali tak ada perhatian dari pemerintah kami akan laku-
kan itu,” tutur Roy.

Ia menegaskan, program minyak satu harga yang diluncurkan pemerintah pada
awal 2022 tersebut bukan kemauan Aprindo. Hanya saja,keharusan tersebut sesuai
dengan Peraturan MenteriPerdagangan Nomor 3 Tahun 2022.

Aturan itu mengharuskan pengusaha menjual
minyak goreng kemasan premium seharga Rp14 ribu per liter.

Hal tersebut imbas harga minyak goreng yang liar dipasar pada awal tahun lalu.
 

“Jadi rafaksi bukan kemudian ritel, karena ada regulasi Permendag itu. Itu ketentuanya yang berlaku di Permendag 3p erihal minyak goreng satuh arga. Semua dijual Rp14 ribu dari 19 Januari sampai  31 Januari,” kata Roy.

Dalam aturan itu, lanjut dia, pemerintah juga diharuskan membayar selisihharga. Namun, utang belum dibayarkan, Permendag 3 justru digantikan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Minyak Goreng Sawit.

Beleid baru itumembatalkan aturan lama soal pembayaran selisih harga yang seharusnya ditanggung pemerintah. Dengan demikian, sampai saat ini pengusaha belum menerima oembayaran utang tersebut.

“Permendag 6 muncul jadinya Permendag 3 jadi tak berlaku lagi, tetapi bukanberarti rafaksi enggak dibayar. Kita sudah setorkan semua data pada 31 Januari sudah kita penuhi semuanya, tetapi belum juga dibayar,” ujar Roy.

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gap-ki) pun menilai bos ritel bisa rugi jika merealisasikanancaman berhenti menjual
minyak goreng imbas pemerintah tak segera membayar utang Rp344 miliar. (tribunnetwork/tis/dod)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved