Gadis Muda di Pangkalpinang Curi Motor untuk Beli Narkoba

Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor).

Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi
Istimewa/Polda Babel
Gadis muda berinisial GS alias Gita (22) warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, ditangkap Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel atas kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor), pada Senin (1/5/2023) lalu. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Babel kembali berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian motor (Curanmor).

Tersangka yang berhasil ditangkap polisi kali ini, seorang gadis muda berinisial GS alias Gita (22) warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Tamansari Kota Pangkalpinang, pada Senin (1/5/2023).

Awal mula penangkapan dilakukan, karena adanya laporan informasi nomor R/LI-73/IV/2023/Dit Reskrimum, tanggal 26 April 2023 tentang tentang tindak pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Jojo Sutarjo, menjelaskan kronologi ungkap kasus curanmor berawal dari laporan korban pencurian.

Pada Rabu, 26 April 2023 sekitar pukul 15.00 Wib, tim telah mendatangi korban tindak pidana Pencurian (Curanmor) dan langsung melakukan interogasi terhadap korban. 

"Kemudian berdasarkan keterangan dari korban. Menjelaskan kehilangan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna hitam merah, tahun 2015 dengan BN 5041 QC," kata AKBP Jojo Sutarjo kepada Bangkapos.com, Rabu (3/5/2023) di Mapolda Babel.

Baca juga: Operasi Ketupat Menumbing Berakhir, 45 Kasus Kejahatan Terungkap

Motor tersebut, kata Jojo, dititipkan dan diparkiran Showroom mobil milik saudara korban. 

Lokasinya di Desa Kace Timur Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka pada, Rabu 26 April 2023 sekitar pukul 02.00 WIB. Ketika korban pergi memancing bersama temannya.

"Kunci sepeda motor disimpan di dasboard motor. Tetapi setelah besok hari saat korban pulang dari memancing sepeda motor sudah hilang diambil oleh pelaku," terangnya.

Sehingga, sambung Jojo atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan kemudian membuat laporan pengaduan ke Mapolda Babel, pada Jumat 28 April 2023 lalu.

Adapun cara Gita melakukan pencurian tersebut, dijelaskanya bermula, menggunakan jasa ojek online atau grab motor datang ke TKP.

Ia melihat satu unit sepeda motor, Yamaha Fino sedang diparkir di Showroom mobil tersebut dengan kondisi kunci kontak ada disimpan di dalam dasboard motor.

"Sehingga timbul niatnya untuk membawa sepeda motor tersebut yang kemudian dibawa ke Air Hitam dan selanjutnya langsung disimpan dikontrakannya di Kelurahan Opas Indah, Kota Pangkalpinang. Ia langsung memposting sepeda motor tersebut di Forum Jual Beli Bangka Belitung (FJBB) untuk dijual," ujarnya.

Ditangkap di Rumah Kontrakan

Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel, telah melakukan penyelidikan tentang adanya laporan Curanmor dan pada Senin 1 Mei 2023 pukul 13.00 WIB. 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved