Berita Kriminalitas

Guyonan Enaknya Jadi Pimpinan Dewan Ungkapkan Kasus Tipikor Tunjangan Transportasi DPRD Babel

Mantan Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menjadi saksi perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel.

Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Mantan Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya menjadi saksi perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Babel tahun 2017-2021 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi yang melibatkan tiga pimpinan DPRD Bangka Belitung pada tahun 2017-2021 dan Mantan Sekwan DPRD Bangka Belitung terus bergulir. 

Pada sidang di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (3/5/2023) kemarin, Mantan Ketua DPRD Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya menjadi saksi perkara korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung tahun 2017-2021 tersebut. 

Baca juga: Tabrak Truk di Jalan Raya Air Gegas Bangka Selatan, IRT Tewas, Teman yang Diboncengnya Terluka

Baca juga: Pilkades Dua Desa di Belitung Timur Telan Dana Rp 808,375 Juta, Anggarannya Digunakan untuk Ini

Didit memberikan kesaksian terhadap tiga terdakwa yakni Syaifudin, Hendra Apollo dan Amri Cahyadi. 

Selain Didit, pada kesempatan itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga menghadirkan tiga saksi lain yang merupakan staf kepegawaian di DPRD Bangka Belitung. 

Pada persidangan itu terungkap mencuatnya kasus korupsi tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung berawal dari guyonan atau candaan soal enaknya menjadi pimpinan dewan. 

Sindiran tersebut santer disuarakan sejumlah anggota terhadap empat pimpinan DPRD Bangka Belitung, yakni Didit Srigusjaya, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto.

Kendati demikian, Didit tak bergeming.

Apalagi dirinya mengklaim penggunaan fasilitas mobil dinas yang dilakukan sesuai aturan.

"Awalnya dari guyonan anggota mereka bilang 'enak ya jadi pimpinan DPRD Babel, sudah dapat mobil dinas, dapat lagi tunjangan transportasi'," kata Didit Srigusjaya menirukan guyonan sejumlah anggota DPRD Bangka Belitung . 

Maraknya guyonan tersebut memantik reaksi Didit Srigusjaya, sehingga indikasi pelanggaran yang dilakukan koleganya itu dilaporkan Didit kepada Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Bangka Belitung. 

"Setelah itu marak, saya bilang ke Ketua BK supaya itu di kroscek. Waktu itu saya sampaikan secara lisan dan memang sampai saat ini tidak ada tindak lanjutnya," kata Didit yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PDIP Bangka Belitung. 

Polemik soal guyonan tersebut sempat memantik kegaduhan di DPRD Bangka Belitung, bahkan terdengar hingga akhirnya sampai ke aparat penegak hukum.

Kegaduhan tersebut menimbulkan pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Toriq Mulahela terhadap Mantan Ketua DPRD Bangka Belitung, Didit Srigusjaya saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Rabu (3/5/2023).

"Kenapa ada ribut-ribut di dewan kemarin itu? tolong saudara saksi jelaskan ribut-ribut soal apa itu," tanya Toriq.

"Bukan ribut, cuma itu guyonan anggota saja yang bilang enak jadi pimpinan, mobil dinas dapat, tunjangan dapat," kata Didit menjawab pertanyaan Toriq.

Dihadapan majelis Hakim, Didit menyebut dirinya baru mengetahui adanya persoalan tunjangan transportasi unsur pimpinan DPRD Bangka Belitung ketika diminta keterangan oleh penyidik Kejati Bangka Belitung. 

"Saya baru mengetahui kasus ini saat dipanggil penyidik Kejati. Itu di tahun 2022 baru tahu ada permasalahan masalah penyalahgunaan mobil dinas pimpinan dewan," kata Didit.

Secara aturan kata Didit, ada dua opsi yang ditawarkan kepada unsur pimpinan DPRD Babel terkait tunjangan transportasi tersebut.

Namun, mereka harus memilih salah satu di antaranya.

"Jadi kalau aturannya, kalau sudah dapat mobil, pimpinan itu tidak boleh lagi menerima tunjangan transportasi. Dan mereka (terdakwa) masih menggunakan itu," kata Didit.

Baca juga: Bongkar Toko di Samping Rumah Camat Belinyu, Tiga Warga Sumsel Ini Dibekuk Polisi

Namun diakui Didit, dirinya jika dirinya tidak pernah melihat tiga pimpinan DPRD Bangka Belitung, Hendra Apollo, Amri Cahyadi dan Dedy Yulianto menggunakan kendaraan dinas tersebut.

"Saya tidak pernah melihat tiga pimpinan ini memakai mobil dinas itu, yang saya lihat hanya sopirnya yang sering menggunakan," ungkapnya.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Mulyadi didampingi dua hakim anggota Mhd Takdir dan Warsono.

Sidang juga dihadiri beberapa JPU beserta sejumlah Penasehat Hukum (PH) para terdakwa.

(Bangkapos.com/Anthony Ramli) 

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved