Berita Pangkalpinang

Berkas di Silon Sempat Bermasalah, Pencalonan Bacaleg PKS Diterima KPU Bangka Belitung

Sementara dari seluruh partai politik peserta pemilu, PKS menjadi yang pertama mengajukan pencalonan bacaleg DPRD tingkat provinsi ke KPU

|
Penulis: Sepri Sumartono | Editor: Iwan Satriawan
istimewa
 Proses Pengajuan Pencalonan Bacaleg DPRD provinsi dari PKS ke KPU Bangka Belitung. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik pertama yang datang ke KPU Bangka Belitung mengajukan pencalonan bacaleg DPRD tingkat provinsi setelah delapan hari pembukaan pelayanan pendaftaran sejak tanggal 1 Mei 2023.

Rombongan PKS datang sekitar jam 14.00 WIB dan disambut oleh tim verifikator dan jajaran komisioner KPU Babel.

Komisioner Divisi Teknis KPU Bangka Belitung, Husin mengatakan sejauh ini dari jumlah 18 bacalon DPD RI yang sudah memenuhi syarat baru empat orang yang mendaftar, yaitu Eka Mulya Putra, Yus Derahman, Bambang Dwi Hartono dan Justiar Noer.

Sementara dari seluruh partai politik peserta pemilu, PKS menjadi yang pertama mengajukan pencalonan bacaleg DPRD tingkat provinsi ke KPU Bangka Belitung.

"Perdana, jadi PKS mendaftar hari ini, proses pendaftaran kita terima," kata Husin kepada bangkapos.com, Senin (8/5/2023).

Namun pada saat datang ke KPU Babel, proses pengajuan pencalonan dari PKS sempat bermasalah karena ada dua berkas belum terunggah di Silon.

Dua berkas tersebut ialah, formulir model B pengajuan dan formulir model B daftar calon yang belum ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekertaris Jenderal PKS saat diunggah ke Silon.

"Mungkin kekeliruan dari admin atau operator partainya," katanya.

"Secara fisik dua berkas itu lengkap saat datang ke KPU, hanya di Silonnya saja tidak, harus diupload ulang di Silon," lanjutnya.

Saat ini, sebelum jam 16.00 WIB semua berkas tersebut sudah dilengkapi kembali oleh operator partai dan terunggah ke Silon setelah KPU RI membuka kembali akun Silon milik PKS.

Maka itu, setelah semua berkas lengkap diunggah ke Silon secara automatis berita acara dan formulir tanda terima bisa terbit dan ditandatangani oleh KPU Babel.

"Secara pengajuan calon anggota DPRD provinsi dari partai PKS dinyatakan sah dan dan diterima," tegas Husin.

Husin mengimbau kepada partai-partai politik yang akan datang ke KPU mengajukan pencalonan agar teliti dan mengecek kembali apakah semua berkas persyaratan sudah terunggah dan dilengkapi di Silon.

"Harus benar-benar teliti, harus benar-benar hati-hati sehingga semua proses atau hal-hal teknis tidak terkendala," demikian kata Husin.

Aksan Berharap PKS Babel Semakin Besar

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved