Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mantan Jenderal Bintang Dua Itu Ajukan Banding
Dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu segera ajukan banding
Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kompas.com
Ekspresi senyum Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati oleh JPU, Kamis (30/3/2023).
Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.
Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. T
otal, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Teddy Minahasa Nyatakan Ajukan Banding"
(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)
Baca Juga
| Siapa Rocky Mahendra, Anak Mak Gadi yang Dipecat Dari Polri, Terlibat Pengedaran Narkoba |
|
|---|
| Pengendar Sabu dengan Modus Lempar Ditangkap Satres Narkoba Polres Belitung |
|
|---|
| Rumah Tempat Transaksi Narkoba di Toboali Digrebek Polisi, Dua Bandar dan Dua Pengedar Ditangkap |
|
|---|
| 2 Kawanan Pengedar Puluhan Paket Sabu di Bangka Selatan Ditangkap Polisi, Diancam Hukuman Mati |
|
|---|
| Aktor Epy Kusnandar Konsumsi Ganja di Atas Pohon Setelah Sahur, ini Kronologinya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230331-Teddy-Minahasa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.