Teddy Minahasa Divonis Hukuman Penjara Seumur Hidup, Mantan Jenderal Bintang Dua Itu Ajukan Banding

Dituntut hukuman mati, Teddy Minahasa divonis hukuman penjara seumur hidup. Mantan Kapolda Sumatera Barat itu segera ajukan banding

Penulis: Nur Ramadhaningtyas | Editor: Hendra
Kompas.com
Ekspresi senyum Teddy Minahasa usai dituntut hukuman mati oleh JPU, Kamis (30/3/2023). 

Awalnya, Dody sempat menolak. Namun, pada akhirnya Dody menyanggupi permintaan Teddy.

Dody kemudian memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkan sabu tersebut kepada Kasranto untuk kemudian dijual kepada bandar narkoba. T

otal, ada 11 orang yang diduga terlibat dalam peredaran narkoba ini, termasuk Teddy Minahasa. Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, dan AKBP Dody Prawiranegara.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Usai Divonis Hukuman Seumur Hidup, Teddy Minahasa Nyatakan Ajukan Banding"

(Bangkapos.com/Nur Ramadhaningtyas)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved