Berita Pangkalpinang
Ada Tiga WPR di Bangka Belitung, Dewan Babel Minta Pemda Jangan Persulit Warga Minta Izin IPR
Ada tiga Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Bangka Belitung. Harapannya, pemerintah tidak mempersulit dalam permohonan IPR.
Penulis: Riki Pratama | Editor: M Ismunadi
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Kementerian ESDM telah menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Bangka Belitung.
Daerah yang diterbitkan itu Kabupaten Belitung Timur, Bangka Selatan dan Bangka Tengah, pada 14 Maret 2023.
Penambangan dapat dilakukan setelah terbit Izin Penambangan Rakyat (IPR) di atas lahan WPR diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Mengenai penerbitan Wilayah Pertambangan Rakyat tersebut dikomentari Ketua Komisi III DPRD Babel, Adet Mastur.
"Jadi begini memang tiga kabupaten sudah mengusulkan ke Kementerian ESDM. Hanya kemarin terkendala kajian lingkungan. Tetapi apabila sudah dikeluarkan WPR ini, tentu telah melalui kajian lingkungan. Artinya sudah selesai, dengan sudah dikeluarkan WPR," kata Adet Mastur kepada Bangkapos.com, Rabu (17/5/2023).
Setelah adanya WPR, selanjutnya kata Adet, pemerintah daerah menerbitkan izin penambangan rakyat (IPR). Sehingga masyarakat dapat melakukan usaha pertambangan di atas wilayah WPR.
"Tugas pemerintah daerah akan memberikan IPR kepada para penambang di wilayah WPR. Itu ada luas maksimal per orang. Tidak bisa menggunakan alat berat, perlu diperhatian secara teknis di lapangan nantinya," kata politikus PDI Perjuangan ini.
Baca juga: Tiga Daerah di Belitung Timur Ini Ditetapkannya WPR, Simak Penjelasan Kepala Dinas ESDM Babel
Dengan adanya kebijakan ini, dikatakan Adet, tentunya disambut baik oleh DPRD Babel, sebagai upaya penataan tata kelola pertimahan di Babel.
"Kalau kita khususnya menyambut baik dilkeluarkan WPR. Sehingga tidak ada lagi pelanggaran hukum penangkapan oleh pihak aparat hukum terhadap masyarakat yang melakukan usaha pertambangan. Tinggal mereka berusaha minta izin ke pemda untuk medapatkan IPR," terangnya.
Ia juga mengharapkan, apabila masyarakat ingin mendapatkan IPR tidak dipersulit oleh pemerintah daerah dan tidak adanya praktik monopoli di dalamnya.
"Pemda jangan mempersulit untuk masyarakat mendapatkan IPR ini, silakan diterima kalau memang ada kekurangan persyaratan, beri tahu, jangan mempersulit. Saya katakan ini banyak yang berminat untuk melakukan usaha ini, tentu jangan di monopoli oleh salah satu pihak saja," tegasnya.
"Misalnya luasan di Bangka Tengah berapa Belitung Timur berapa dibagi bagi. Jangan dimonopoli oleh satu pihak untuk melakukan pertambangan. Terkadang melakukan monopoli, ada pemodal satu orang mengatasnamakan orang banyak," lanjutnya.
Baca juga: Babel Sudah Punya WPR, Akademisi Sebut Perlu Eksplorasi untuk Lihat Keberadaan Timahnya
Lebih jauh, Adet mengharapkan tidak hanya Beltim, Basel dan Bangka Tengah diterbitkan WPR. Tetapi perlu daerah lainnya di Babel diterbitkan WPR.
"Misalnya wilayah mana eks penambangan berikan WPR ke pemerintah daerah, biar masyarakat yang bergantung dengan tambang silakan mengusulkan WPR. Sehingga mereka dapat bekerja dan tidak ada dampak hukumnya," katanya.
"Kami harapkan juga tidak hanya tiga kabupaten ada WPR, tetapi seluruh kabupaten di Babel ini dapat diusulkan karena memiliki wilayah tambang. Biar kita penataan wilayah pertambangan. Dengan ada WPR, memberi ruang untuk melakukan pertambangan sesuai harapan masyarakat," pesannya.
Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR)
WPR
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)
Izin Penambangan Rakyat (IPR)
Adet Mastur
DPRD Bangka Belitung
| Curi Motor di Pangkalpinang, Pemuda Asal Kace Timur Diringkus Polisi |
|
|---|
| KNPI Pangkalpinang Gelar Pelatihan Kewirausahaan, Dorong Semangat Pemuda dan UMKM Bergerak Maju |
|
|---|
| 40 Cups 40 Stories: Perjalanan Fitri Rahmawati dari Toko Kopi ke Pameran Seni |
|
|---|
| Mahasiswa Asal Beltim Ditangkap Usai Rudapaksa Anak di Bawah Umur yang Dikenal Lewat Medsos |
|
|---|
| Kapolresta Pangkalpinang Minta Pengurus Tempat Ibadah Ngadu ke Polisi Kalau ada Kendala |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.