Berita Pangkalpinang
Radmida Tak Sesali Kehilangan Jabatan, Sayangkan Sikap Wali Kota Pangkalpinang Tak Ada Koordinasi
Mantan Sekda Pangkalpinang, Radmida Dawam angkat bicara terkait pencopotan jabatannya oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil.
Penulis: Nurhayati CC | Editor: nurhayati
BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Mantan Sekda Pangkalpinang, Radmida Dawam angkat bicara terkait pencopotan jabatannya oleh Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil, hingga membuatnya pensiun lebih cepat sebelum masa tugasnya berakhir.
Sebelumnya Radmida Dawam pada Rabu (11/1/2023) lalu dari jabatan sekda dimutasikan oleh Wali Kota Pangkalpinang menjadi staf ahli.
Ia terakhir menduduki posisi Staf Ahli Kemasyarakatan dan SDM Setdako Pangkalpinang.
Baca juga: Wali Kota Pangkalpinang Akhirnya Bersuara, Bicara Jujur ke KPK, Punya Ruko Hingga Kosan 52 Pintu
Baca juga: Alhamdulillah Saya Kembali, Kisah Sopian Wakil Wali Kota Pangkalpinang Setahun Melawan Tiroid
Kepada Bangkapos.com saat dijumpai l di rumahnya, Jumat (26/5/2023) Radmida mengaku, sangat ikhlas dinonjobkan oleh Wali Kota Pangkalpinang.
Ia juga tidak menyesali harus kehilangan jabatannya, akan tetapi, Radmida sangat menyayangkan sikap Wali Kota Pangkalpinang terhadap dirinya yang sama sekali tidak ada koordinasi padahal sudah lama mengabdi.
Bahkan, Jumat (26/5/2023) pagi, Radmida juga sempat mengungkapkan seluruh unek-unek dalam hatinya di grup Whatsapp Sinergi PJKP yang didalamnya terdapat Wali Kota Pangkalpinang, Wakil Walikota, DPRD, OPD, dan awak media.
Kemudian Radmida memutuskan keluar dari grup tersebut.
"Saya tidak masalah kehilangan jabatan ini, menjadi berprestasi itu tidak harus menjadi ASN. Saya ikhlas dinonjobkan Walikota menjadi staf biasa kemudian membuat otomatis saya pensiun menjadi ASN," ungkap Radmida kepada Bangkapos.com, Jumat (26/5/2023).
Padahal, pensiun Radmida seharusnya pada bulan Januari 2024 nanti.
Namun dengan dinonjobkan Wali Kota Pangkalpinang menjadi staf biasa secara otomatis ia langsung pensiun.
Sebab pensiun staf biasa diusia 58 tahun dan pensiun Staf Ahli ataupun Sekda 60 tahun.
Sementara Radmida sudah lewat 58 tahun, dengan demikian statusnya sebagai ASN resmi pensiun.
Radmida tidak mempersoalkan jabatan yang diemban dicopot.
Namun proses pencopotan yang secara tiba-tiba dinilai tidak tepat.
"Tidak ada koordinasi dengan saya, bahasa apapun tidak ada. Bukan jabatan dicopot yang saya sesalkan, tapi prosesnya," sesalnya.
| 36 Tahun Mengabdi, Sejarawan dan Budayawan Bangka Belitung Dato’ Akhmad Elvian Purna Bakti |
|
|---|
| Dari Laporan Medsos Juru Parkir Ilegal Dirazia, Pungli UMKM Rp20 Ribu Sehari, Dalih Diberi Sukarela |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Gencar Razia Juru Parkir Ilegal, Banyak Laporan Masuk Lewat Medsos |
|
|---|
| Dishub dan Polresta Pangkalpinang Tindak Juru Parkir Diduga Pungli Rp20.000 per Hari ke Pedagang |
|
|---|
| Tangis Haru Warga Babel Lepas Irjen Hendro Pandowo, Sosok Polisi Humanis dan TegaS |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.