Berita Pangkalpinang
Ekspor Pasir Laut dapat Tenggelamkan Pulau, Astrada Babel Tolak dan Desak Presiden Cabut PP
Kami menyayangkan keputusan Presiden Joko Widodo membuka kembali keran ekspor tambang pasir laut. Mohon untuk dikaji ulang PP tersebut
Penulis: Riki Pratama | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA--Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di laut.
Aturan tersebut memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.
Kebijakan Jokowi ini mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan. Termasuk dari Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Melalui, Ketua Harian Asosiasi Tambang Rakyat Daerah (Astrada) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suryadi, mendesak Presiden segera mencabut PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.
Selain itu, Astrada Babel mendesak Presiden untuk melakukan moratorium permanen tambang pasir laut dan reklamasi pantai di seluruh wilayah Indonesia.
"Karena kebijakan tersebut berpotensi mempercepat dampak bencana iklim dan lebih ekstrem lagi misalnya tengelamnya pulau-pulau kecil. Perubahan bentang alam, mengancam ekosistim laut, konflik penambang dengan masyarakat pesisir pantai," kata Suryadi kepada Bangkapos.com, Rabu (31/5/2023).
Sementara, apabila digunakan untuk skala tambang rakyat, Suryadi mengatakan, tidak mungkin dapat diterapkan. Selain alat yang digunakan menggunakan kemampuan produksi besar.
"Kemudian kurang baik untuk provinsi kepulauan seperti Babel karena rentan dengan ancaman perubahan iklim," jelasnya.
Sehingga, kata Suryadi, Astrada Babel mendorong pemulihan pasca tambang. Bukan justru memperburuk keadaan lingkungan terutama untuk masalah pesisir dan laut.
"Dalam konteks kesejahteraan tambang rakyat prinsipnya oke oke saja. Tetapi tetap dalam bentuk komoditi timah saja untuk skala rakyat sesuai aturan Undang-undang Minerba nomor 3 Tahun 2020. Justru ada yang aneh dan janggal menurut kami lahirnya PP 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut," ujarnya.
Ia menyinggung, dengan pencabutan moratorium ekspor limbah sedimentasi pasir laut di tengah situasi politik nasional yang sedang panas, apakah membuat pemerintah dalam hal ini dinahkodai oleh Kemenko Maritim dan Investasi.
"Menurut kami syarat dengan agenda politiknya. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 26 tahun 2023 yang membolehkan kembali mengekspor pasir laut. Tentu mencabut keppres Nlnomor 33/2002 yang melarangnya. Ini diduga kuat atas lobby oligarki bisnis,” keluhnya.
Suryadi kembali, mengingatkan Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang ditandatangani Presiden Megawati. Kala itu, Megawati ingin mengendalikan bisnis ekspor pasir laut yang merugikan Indonesia.
"Pembukaan ekspor pasir laut akan membawa imbas negartif terhadap lingkungan pesisir, dibukanya tambang pasir laut akan mengancam dan memperparah keberlanjutan ekosistem laut di wilayah tambang," ujarnya.
Suryadi menyebutkan perairan Babel saat ini kaya dengan hasil sedimentasi pasir dan lumpur.
| PJ Sekda Wakili Gubernur Babel Hidayat Arsani Hadiri Pengukuhan DP APPSI di IKN |
|
|---|
| Polsek Bukit Intan Bagikan Paket Sembako ke Lansia dan Janda di Kecamatan Rangkui |
|
|---|
| Pertumbuhan Ekonomi Babel di TW III Turun, Pj Sekda Pastikan Lakukan Evaluasi Menyeluruh |
|
|---|
| Masa Penerimaan Mahasiswa Baru PC PMII Pangkalpinang, Chairul Ajak Berpikir Kritis dan Berdaya Saing |
|
|---|
| Kapolda Babel Kunjungi dan Lihat Langsung Siswa Sekolah Nikmati Makanan MBG yang Dimasak di SPPG |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/06042023suryadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.