Breaking News

CPNS 2023

Formasi CPNS 2023 Terbatas, Simak Rinciannya serta Jurusan yang Berpeluang Besar

Jurusan tersebut memiliki ketersinambungan yang sangat erat dengan beberapa formasi yang dibuka pada rekrutmen CPNS 2023...

Penulis: Fitri Wahyuni | Editor: Fitri Wahyuni
Kompas.com
Formasi CPNS 2023 Terbatas, Simak Rinciannya serta Jurusan yang Berpeluang Besar 

Rinciannya adalah 46.666 kebutuhan pemerintah pusat, 943.373 kebutuhan pemerintah daerah, dan 6.259 formasi CPNS 2023 dari sekolah kedinasan.

Pihak Kemenpan RB saat ini sedang mempersiapkan kebijakan dan tahapan penyelenggaraan seleksi ASN tersebut.

Untuk pengadaan ASN tahun ini, pemerintah masih berfokus pada pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan dan pendidikan.

Baca juga: Dikomplain Terkait CPNS 2023, Kok Honorer Terus yang Diurus? Begini Tanggapan Menteri PANRB

Baca juga: Rekrutmen CPNS 2023 Dibuka September, Berikut Formasi untuk Fresh Graduate

Kendati demikian, Anas menyebut pihaknya juga akan memberikan prioritas kepada fresh graduate dan talenta digital sebagai bentuk transformasi digitalisasi.

 "Fresh graduate itu kami utamakan yang talenta digital."

"Nantinya, fresh graduate ini akan sangat tinggi kualifikasinya untuk mengisi tempat-tempat yang dibutuhkan kementerian, lembaga, dan daerah," ujar Anas.

"Jadi rekrutmen 2023 mengakomodasi teman-teman non-ASN yang sudah proses mengabdi kepada negara, serta teman-teman fresh graduate," sambungnya.

Untuk pemenuhan kebutuhan ASN baik PPPK maupun CPNS 2023 di lingkungan instansi pemerintah tahun anggaran 2023, setiap instansi pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan ASN.

Hal ini sebagaimana diatur dalam regulasi Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor II Tahun 2017 jo Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang:

Manajemen PNS, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Usulan kebutuhan ASN 2023 juga harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBN/APBD dengan prinsip zero growth.

Kecuali untuk pemenuhan ASN bidang pelayanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan.

Untuk tahun ini, instansi pusat diperbolehkan untuk mengusulkan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK,

dan memperhatikan jumlah ASN yang memasuki batas usia pensiun tahun 2023 serta kesediaan/kemampuan anggaran.

Berdasarkan surat edaran Menpan-RB pada 14 Maret 2023 lalu, disebutkan bahwa instansi pusat tahun ini dapat mengusulkan kebutuhan untuk PPPK dan CPNS 2023.

Sedangkan instansi daerah hanya boleh mengusulkan untuk formasi PPPK saja.

Usulan kebutuhan CPNS 2023 hanya pada jabatan di bidang kejaksaan, bidang kehakiman, bidang intelijen, serta tenaga dosen.

(Bangkapos.com/Fitri Wahyuni/TribunGayoc.com/Intan Mutia)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved