Berita Pangkalpinang

Warga Desa Mangkol Simpan Narkoba di Dapur, Diduga Jadi Kurir Sekaligus Bandar Sabu

Simpan Narkotika jenis sabu seberat 32,53 gram membuat Aris Munandar (35), harus merasakan dinginnya sel tahanan usai diringkus polisi.

Penulis: Rizki Irianda Pahlevy | Editor: M Ismunadi
Istimewa
Aris Munandar, tersangka yang diduga kurir dan bandar sabu, yang diamankan Tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang pada Senin (10/7/2023) lalu. 

BANGKAPOS.COM,BANGKA - Simpan Narkotika jenis sabu seberat 32,53 gram membuat Aris Munandar (35), harus merasakan dinginnya sel tahanan usai diringkus tim Kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang.

Diketahui warga Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru ini diringkus tim Kalong di rumah kontrakannya yang berada di Gang Mutiara, Kecamatan Girimaya, Kota Pangkalpinang pada Senin (10/7/2023) sekitar pukul 19.30 wib lalu.

Hal ini pun dibenarkan Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra terkait pelaku yang kedapatan diduga melakukan tindak pidana narkotika.

"Saat dilakukan penggeledahan oleh ditemukan dua bungkus plastik strip bening, ukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu. Tiga bungkus plastik strip bening, ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu. 36 bungkus plastik strip bening, ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu," ujar AKP Antoni Saputra, Minggu (16/7/2023).

Tak hanya menemukan barang bukti narkotika jenis sabu, namun tim kalong Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang juga menemukan barang bukti lain yang digunakan pelaku dalam mengedarkan barang haramnya tersebut.

"Ada juga timbangan digital, dua ball plastik bening, satu buah pipet plastik dan satu unit handphone yang ditemukan anggota berada di bawah meja dapur rumah kontrakan pelaku," jelasnya.

Baca juga: Pemuda 19 Tahun di Sungailiat Diduga Pengedar Sabu dan Ektasi, Dibekuk Saat Tunggu Pembeli

Baca juga: Edarkan dan Tanam Ganja, Warga Belinyu Dibekuk Tim Kibas

Dari interogasi terhadap pelaku diketahui Aris Munandar bertindak sebagai kurir, sekaligus bandar dalam bisnis peredaran narkotika di wilayah Kota Pangkalpinang dan sekitarnya.

"Untuk pelaku ini memang belum ada pekerjaan, lalu pelaku ini ditangkap karena pelaku ini bisa jadi perantara menjual dan membeli hingga menyediakan narkotika jenis sabu itu," ungkapnya.

Dengan barang bukti total seberat 32,53 gram sabu pun membuat Aris Munandar, dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2), UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman lebih lima tahun penjara.

Sementara itu untuk pelaku dan barang bukti sudah berada di Polresta Pangkalpinang, guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved