Bangja Pos Hari Ini

Salah Paham Tapal batas Perusahaan dengan Dua Desa, 1.379 Pohon Sawit PT FAL Dirusak Massa

Sebanyak 379 batang sawit milik PT Fenyen Agro Lestari (FAL) dirusak sekelompok yang tak dikenal, Senin (17/7/2023) lalu.

Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Cepi Marlianto
Sejumlah saksi mata kasus pengerusakan ribuan batang pohon kelapa sawit milik PT FAL Aat dimintai keterangan di Polres Bangka Selatan, Senin (24/7/2023). Ribuan batang sawit diduga dirusak sejumlah orang tak dikenal. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Sebanyak 379 batang sawit milik PT Fenyen Agro Lestari (FAL), Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, dirusak sekelompok yang tak dikenal, Senin (17/7/2023) lalu.

Pokok persoalan bermula dari kesalahpahaman perihal tapal batas perusahaan dengan dua desa.

Baca juga: Pinjaman PT SMI Dipakai untuk 4 Kegiatan, RSUD DR Ir Soekarno Habiskan Rp 87 Miliar

Baca juga: Drainase Buntu di Kawasan Elit Belitung, Anggota DPRD Ini Langsung Tinjau Usai Reses

Humas PT FAL, Reno Sinaga mengatakan sekitar 1.379 batang kelapa sawit dirusak orang tak dikenal.

Ribuan batang sawit itu semuanya telah ditanam di lahan seluas 7 hektare. Tak hanya itu, 4 karung pupuk juga turut dirusak.

“Hari Sabtu (22/7) kemarin kita buat laporan ke Polres Basel terkait adanya tindak pidana perusakan pohon sawit dan empat sak pupuk,” kata Reno kepada harian ini, Senin (24/7/2023).

Reno mengungkapkan,peristiwa perusakan itu terjadi pada Senin (17/7/2023) lalu.

Saat itu puluhan warga mendatangi lahan milik perusahaan di Desa Jeriji, Kecamatan Toboali sehingga 6 pekerja yang ada di lokasi langsung menyelamatkan diri.

Setelah masa membubarkan diri, para pekerja kembali ke lokasi menyaksikan ribuan batang sawit dirusak warga.

Pohon sawit dirusak dengan cara ditebas maupun dicabut sampai akarnya.

Begitu pula empat karung pupuk yang ada di lokasi.

Hingga akhirnya pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke polisi.

“Info dari manajer kebun di lapangan ada memang kerumunan dari warga desa Kepoh yang kebetulan berkeliling di lahan kita kurang lebih 30 orang,” jelas Reno.

Pokok permasalahan tersebut lanjut dia, bermula dari kesalahpahaman perihal tapal batas perusahaan.

Berdasarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang dikeluarkan pemerintah setempat terdapat sekitar 2.700 hektare lahan.

Dari luas lahan itu 100 hektare lahan diklaim masuk ke Desa Kepoh.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved