Berita Pangkalpinang

Kajati Babel : Sikap Penyidik Soal Status Dedy Yulianto Tak Perlu Menunggu Putusan Inkrah

Menurut Asep, pasca vonis tersebut langkah dan sikap pihaknya terhadap tersangka Dedy Yulianto  tidak harus menunggu putusan inkrah

Penulis: Antoni Ramli | Editor: Iwan Satriawan
dok Bangkapos.com
Asep Maryono, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bangka Belitung. 

"Saya sebenarnya sudah mendapatkan fakta fakta di persidangan dari para jaksa di persidangan. Tetapi kami masih menunggu vonisnya seperti apa walaupun kami sudah punya keyakinan yang tidak akan mengucapkan disini.

Bagi Asep, lamban cepatnya penanganan suatu perkara merupakan bagian dari strategi penyidik. Untuk itu dirinya meminta publik bersabar.

"Bersabarlah saja, vonis ini bisa menjadi alat bukti kami nanti.
Kami punya strategi kadang cepat, kadang lamban dalam penanganan suatu perkara. Jangan terburu-buru jadi kalau sudah tertuang vonis akan terjawab," imbuhnya.

Bagi Asep, adanya stigma miring terkait institusi Kejaksaan dalam pengusutan kasus tunjangan transportasi DPRD Babel, menjadi hal yang lumrah. Yang pasti progres perkara tersebut terus berjalan.

"Itu resiko kami, tanggapan positif negatif yang datang menerpa tapi kami akan tetap berjalan. Istilahnya Biarlah anjing menggonggong khalifah berlalu. Dan kami akan tetap melanjutkan kasus ini tanpa surut," pungkasnya.

(Bangkapos.com / Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved