Bangka Pos Hari Ini

Amri Tuntut Keadilan, Blak-blakan Korupsi Tunjangan Transportasi DPRD Babel

Kami menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Tapi kami juga ingin mendapat keadilan secara utuh

Editor: Iwan Satriawan
istimewa
Bangka Pos Hari ini 

BANGKAPOS.COM, BANGKA- Kecupan mendarat di ubun-ubun pemuda itu. Sebelumnya dia juga mendapat pelukan hangat dari sang ayah yang menghampirinya.

Amri Cahyadi melepas rindu saat dikunjungi putranya di Lapas Tuatunu, Pangkalpinang, Selasa (1/ 8) lalu. Putra yang sedang menempuh pendidikan di
sebuah univeritas di Bandung, Jawa Barat itu datang bersama ibunya, Elfry Kirana.

“Ini dia baru sampai dari Bandung. Tadi malam jam 1 berangkat dari Bandung,” kata Elfry kepada Amri.

Mantan Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini kemudian berbincang sejenak dengan putranya.

Dia sekadar ingin tahu kondisi putranya yang pulang karena liburan semester itu.

“Ini putra saya yang paling tua, sekarang lagi kuliah di Bandung,” kata Amri yang kemudian menyapa Bangka Pos di tempat yang sama.

Sejak berjalan menuju area kunjungan di Lapas Tuatunu Pangkalpinang, Amri sudah terlihat semringah. Tak ada kesan kegelisahan pada pria yang baru saja turut menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang kepadanya.

“Saya turut banding setelah jaksa juga banding atas putusan yang dibacakan hakim,” ujar Amri.

“Kami menghormati putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Tapi kami juga ingin mendapat keadilan secara utuh,” lanjutnya.

Pada Selasa (25/7) lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjatuhkan vonis kepada Amri Cahyadi, Hendra Apollo,
dan Syaifudin dalam kasus korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Bangka Belitung Tahun Anggaran 2017-2021.

Majelis hakim menyatakan Amri Cahyadi bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair.

Atas perbuatannya, Amri dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan kepada Amri Cahyadi.

Ada juga pidana denda sejumlah Rp100 juta yang apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama dua bulan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding terhadap vonis Amri dan Hendra Apollo. Sikap berbeda terhadap vonis terdakwa Syaifudin yang dijatuhi pidana penjara 1 tahun.

JPU menilai vonis 1 tahun terhadap Syaifudin dianggap sesuai dengan azas keadilan.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved