Berita Kriminalitas

Bobol Toko di Belinyu, Pencuri Lintas Kabupaten Dibekuk Tim Gabungan

Tim gabungan terdiri dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka, membekuk pencuri lintas kabupaten.

Penulis: deddy_marjaya | Editor: nurhayati
Dok/Polres Bangka
Tim Gabungan terdiri dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Tim Opsnal Polres Bangka barat, Polsek Muntok dan Polsek Jebus saat meringkus Mulyadi alias Mul pelaku pencurian antar kabupaten Rabu (9/8/2023). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim gabungan terdiri dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Opsnal Sat Reskirm Polres Bangka Barat, Polsek Muntok dan Polsek Jebus membekuk pencuri lintas kabupaten.

Mulyadi alias Mul (38) warga Desa Limbung Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Baca juga: 282 Atlet Bangka Barat Ditargetkan Juara Umum di Porprov VI Bangka Belitung

Baca juga: Helmi Yakin RKAB Tambang Timah di Babel Bermasalah, Kejagung Cek Turun Tangan, Jangan Cuma di Sultra

Selain itu juga diamankan Nazaruddin alias Nazar warga Desa Bukit Lintang KecamatanParit Tiga, Kabupaten Bangka Barat yang berperan menjual barang hasil curian.

Keduanya dibekuk Rabu (9/8/2023) ditempati berbeda dikediaman masing masing.

"Tersangka beraksi di 29 TKP diwilayah Kabupaten Bangka dan Kabupaten Bangka Barat," kata Kasat Reskirm Polres Bangka AKP Rene Zakharia Kamis (10/8/2023).

Tim Gabungan terdiri dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Tim Opsnal Polres Bangka barat, Polsek Muntok dan Polsek Jebus saat meringkus Mulyadi alias Mul pelaku pencurian antar kabupaten Rabu (9/8/2023).
Tim Gabungan terdiri dari Tim Kelambit Buser Polres Bangka, Tim Opsnal Polres Bangka barat, Polsek Muntok dan Polsek Jebus saat meringkus Mulyadi alias Mul pelaku pencurian antar kabupaten Rabu (9/8/2023). (Dok/Polres Bangka)

Tim Kelambit Buser Polres Bangka awalnya menyelidiki kasus pencurian yang terjadi di satu toko di Desa Lumut, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.

Pencurian terjadi pada Rabu (2/8/2023). 

Pemilik toko kehilangan 33 pak rokok berbagai jenis, 3 karung beras, voucher telkomsel senilai total Rp 1,7 juta dan uang tunai Rp 4 Juta.

Total keseluruhan korban mengalami kerugian Rp 35 juta. 

Baca juga: Kadis ESDM Babel Belum Mau Berkomentar Soal RKAB Pertambangan di Bangka Belitung

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PMK Ubi Kasesa BPRS Muntok Bertambah

Dipimpin Ipda Mario Michael Tambunan, Tim Kelambit Buser Polres Bangka melakukan penyelidikan.

Didapatkan informasi terkait pelaku pencurian dimana pelaku diduga berada di wilayah Kabupaten Bangka Barat.

Tim Kelambit Buser Polres Bangka kemudian berkoordinasi dengan Anggota Reskrim Polres Bangka Barat, Anggota Reskrim Polsek Jebus dan Anggota Reskrim Polsek Mentok.

Setelah dilakukan monitoring oleh Tim Gabungan diketahui tersangka sedang berada dikediamannya di Desa Limbung Kelurahan Limbung Kecamatan Jebus Kabupaten Bangka Barat.

Mulyadi alias Mul berhasil dibekuk setelah kediamannya dikepung polisi.

Mul mengaku ia membongkar toko seorang diri dengan cara merusak gembok toko menggunakan gunting beton.

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved