Berita Bangka Tengah

Beda Pendapat Soal Tapal Batas, Dewan Bateng Sarankan Pembangunan Gapura Ditunda Sementara Waktu

Artinya tak harus dengan gontok-gontokan lah, kan bisa dibicarakan. Apalagi kita berasal dari rahim yang sama yang dulunya hanya sama-sama

Penulis: Arya Bima Mahendra | Editor: Iwan Satriawan
dok bangkapos.com
Anggota Komisi II DPRD Bateng, Apri Panzupi. 

BANGKAPOS.COM, BANGKA — Polemik tapal batas antara Desa Tepus Bangka Selatan dengan Desa Lubuk Pabrik Bangka Tengah memunculkan dua pendapat yang berbeda dari kedua belah pihak.

Polemik ini muncul lantaran beberapa hari lalu Pemkab Basel berencana membangun gapura di titik yang dianggap masyarakat sekitar sudah masuk wilayah Bangka Tengah.

Pihak Pemkab Bangka Tengah, terkhusus dari Kades Lubuk Pabrik dan Bupati Bangka Tengah beranggapan demikian karena menilai sudah berdasarkan regulasi yang ada di Permendagri Nomor 17 tahun 2008.

Di lain sisi, pihak Pemkab Bangka Selatan menilai bahwa Permendagri tentang batas daerah tersebut tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan.

Melihat polemik tersebut, Anggota Komisi II DPRD Bangka Tengah, Apri Panzupi ikut bersuara. Kata dia, berbicara dalam konteks pemerintahan, tentu regulasi yang menjadi rujukan.

“Kalau Bangka Tengah menjadikan Permendagri Nomor 17 tahun 2008 itu sebagai rujukan, itu sah-sah saja dan tidak salah juga. Karena aturannya seperti itu dan sudah diterbitkan,” ucap Apri, Rabu (16/8/2023).

Kemudian, perihal Kabupaten Bangka Selatan yang tidak mengakui Permendagri tersebut, maka bisa menempuh langkah-langkah konstitusi seperti gugatan ke Kemendagri kalau merasa dirugikan dan perlu direvisi.

Namun, jika berbicara perihal dua daerah yang saling bertetangga dan sama-sama Kabupaten hasil pemekaran, Apri menginginkan agar penyelesaian ini dilakukan secara musyawarah mufakat.

“Artinya tak harus dengan gontok-gontokan lah, kan bisa dibicarakan. Apalagi kita berasal dari rahim yang sama yang dulunya hanya sama-sama kecamatan,” terangnya.

Oleh karena itu, dia menilai bahwa hal ini bisa dibicarakan baik-baik dengan turut melibatkan pemerintah Provinsi Babel sebagai mediator.

Pasalnya, perbatasan antara Kabupaten Bangka Tengah dengan Kabupaten Bangka Selatan ini bukan hanya ada di wilayah Desa Tepus dan Desa Lubuk Pabrik saja.

“Ada juga antara Desa Nibung dengan Desa Air Bara. Terus di Kecamatan Sungaiselan juga ada di daerah Desa Malik,” ungkapnya.

Dengan demikian, permasalahan tapal batas yang ada di Desa Tepus dan Desa Lubuk Pabrik itu diharapkan menjadi starting poin atau titik awal supaya bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Bangka Tengah bisa proaktif menginventarisir permasalahan tapal batas ini.

Lebih lanjut, dirinya pun berharap kedua belah pihak bisa saling menahan diri dan jangan anarkis.

“Lalu untuk teman-teman Bangka Selatan juga bisa menahan diri, misalnya menunda pembangunan (gapura-red) untuk sementara waktu sembari menunggu hasil keputusan bersama,” jelasnya.

Menurutnya, hal itu lebih elok dilakukan karena dia menilai lebih baik menunggu ketimbang harus bermasalah dikemudian hari.

“Silahkan nanti dilanjutkan (pembangunan gapura, setelah ada kesepakatan bersama,” imbuhnya.

(Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

Sumber: bangkapos.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved