Berita Bangka Selatan
Masalah Tapal Batas Tepus, DPRD Bangka Selatan Minta Segera Ada Penyelesaian
Erwin Asmadi berujar perlu adanya penyelesaian tapal batas Desa Tepus dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Ardhina Trisila Sakti
“Mari kita selesaikan dengan kepala dingin. Jangan anarkis, jangan merasa hebat sendiri. Duduk bareng-bareng, mana saksi kalian, mana saksi kami. Dengan disaksikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri-Red) atau disaksikan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG-Red) dan pemerintah provinsi,” kata Riza kepada Bangkapos.com, Rabu (16/8/2023).
Riza memaparkan, sejauh ini pihaknya selalu ditekan oleh warga Desa Tepus, Kecamatan Airgegas. Terutama agar bisa menyelesaikan permasalahan perbatasan yang sudah berlarut-larut.
Dari sisi administrasi, dinas terkait sudah berulang kali berkomunikasi dengan pemerintah provinsi dan Pemkab Bangka Tengah. Sayangnya, komunikasi itu tapi tidak pernah digubris.
Menurut masyarakat Desa Tepus Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 17 tahun 2008 tentang Batas Daerah Kabupaten Bangka Tengah Dengan Kabupaten Bangka Selatan tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Oleh karena itu, masyarakat Desa Tepus mendesak Permendagri itu dapat direvisi.
Karena dalam pembahasan tersebut tidak pernah melibatkan masyarakat. Karena sesuai Permendagri itu yang diuntungkan adalah Pemkab Bangka Tengah.
Jauh sebelumnya kata Riza, dirinya juga pernah bertemu dengan Bupati Bangka Tengah, Algafry untuk membagi dua wilayah itu dan disetujui. Namun belum ada tindak lanjut sampai kini.
“Saya berinisiatif bagaimana bisa ketemu dengan mereka (Pemkab Bangka Tengah-Red) karena dengan cara resmi mereka tidak pernah mau ketemu dengan kami. Itu info dari dinas, boleh cek sendiri. Saya sudah sempat ketemu Pak Algafry, sudah bicara bagaimana kalau kita ambil jalan tengah dengan membagi dua,” beber Riza.
Di sisi lain lanjut Riza, ada beberapa dasar pihaknya membangun gerbang di kawasan yang kini tengah menjadi konflik itu. Sebagaimana diketahui, berdasarkan persyaratan administrasi lahan tersebut masuk ke dalam wilayah Bangka Selatan. Sesuai dengan sertifikat tanah dengan surat ukur nomor 00404/Tepus/2018 yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).
Di mana lahan tersebut merupakan hibah dari masyarakat ke Pemkab Bangka Selatan. Namun berdasarkan peta Permendagri, kawasan itu masuk Kabupaten Bangka Tengah. Maka dari itu pihaknya turut mempertanyakan apa yang menjadi dasar kawasan itu masuk Bangka Tengah.
“Dasar kami membangun adalah sertifikat hibah. Tetapi menurut peta Permendagri itu masuk wilayah Bangka Tengah, ini yang saya bingung,” bebernya.
Meskipun begitu Riza menegaskan, pembangunan gapura itu akan tetap dilanjutkan. Sebab gerbang itu keberadaanya sangat krusial untuk memberikan kejelasan batas wilayah, selama ini Pemkab Bangka Selatan selalu menuntut kejelasannya kepada pemerintah provinsi.
Dengan begitu setidaknya diharapkan ada respons dari Pemkab Bangka Selatan maupun Pemprov Bangka Belitung.
“Saya berharap gapura terus dibangun, tetapi kalau dirobohkan silakan risiko masing-masing. Karena bukan itu menurut saya gerbang itu tidak terlalu krusial, bagaimana ada kejelasan antara batas Bangka Selatan dan Bangka Tengah itu yang saya tuntut,” pungkas Riza.
(Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Bukan Cuma Rapat, Pejabat di Bangka Selatan Sekarang Diwajib Asuh Anak Stunting |
|
|---|
| Komplotan Pencuri Puluhan Tiang Besi Jaringan Telekomunikasi Dibongkar Polsek Payung |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Mantapkan Program Genting untuk Cegah Stunting |
|
|---|
| Putusan Belum Inkrah, Lahan Sengketa di Desa Jeriji Bangka Selatan Tetap Digarap Jadi Kebun Sawit |
|
|---|
| 21 Kasus Anak dan Perempuan di Bangka Selatan, Pelakunya Justru Orang Dekat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bangka/foto/bank/originals/20230816-Erwin-Asmadi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.