Berita Bangka Selatan
Pasca Penetapan DCS, Bawaslu Bangka Selatan Buka Posko Pengaduan
Tidak lanjut dari Bawaslu Bangka Selatan setelah penetapan DCS 18 Agustus kemarin, kami langsung membuka ruang pengaduan
Penulis: Cepi Marlianto | Editor: Iwan Satriawan
BANGKAPOS.COM, BANGKA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bangka Selatan, Kepulauan Bangka Belitung kembali membuka posko permohonan sengketa.
Posko itu dibuka setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat mengumumkan daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif di daerah itu per 18 Agustus 2023.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan, Amri mengatakan, posko itu dibuka guna memberikan ruang penerimaan permohonan.
Terutama atas sengketa proses pemilihan umum (Pemilu). Khususnya penetapan daftar calon legislatif sementara oleh KPU.
“Tidak lanjut dari Bawaslu Bangka Selatan setelah penetapan DCS 18 Agustus kemarin, kami langsung membuka ruang pengaduan sengketa proses pemilu,” kata dia kepada Bangkapos.com, Selasa (22/8/2023).
Amri memaparkan, posko itu dibuka di Kantor Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan. Tepatnya di Jalan Menanti, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali.
Posko itu dibuka selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 21-23 Agustus 2023. Dengan posko yang telah mereka siapkan, Bawaslu siap menerima laporan.
Terlebih terhadap hal-hal yang bisa menjadi sengketa pasca pengumuman DCS. Sebagaimana tujuan pendirian posko, guna memfasilitasi hak peserta pemilu. Baik masyarakat maupun partai politik, terkait berita acara penetapan DCS.
“Tujuan dari membuka ruang pelaporan ini sebagaimana upaya pelayanan yang diberikan Bawaslu. Terutama untuk memastikan hal peserta pemilu,” jelas Amri.
Lebih jauh ungkapnya, Bawaslu juga cukup intens dalam melakukan upaya pencegahan pelanggaran dalam setiap tahapan Pemilu.
Selain itu, penanganan setiap pelanggaran juga dilakukan lebih maksimal. Apalagi untuk wilayah yang dianggap cukup rawan konflik, juga menjadi perhatian Bawaslu.
Maka dari itu pihaknya mengajak seluruh masyarakat di Kabupaten Bangka Selatan untuk turut serta mengawasi setiap tahapan. Bahkan sampai nanti proses pemungutan suara. Tak hanya itu, posko karena potensi permohonan sengketa pada tahapan pemilu ini sangat terbuka.
“Partai politik dapat menanyakan informasi tata cara mengajukan sengketa pengumuman DCS,” ucapnya.
Kendati demikian kata Amri, partai politik dapat menyampaikan permohonan penyelesaian sengketa dari bakal calon yang dinyatakan TMS hanya dapat diajukan paling lama tiga hari sejak keputusan DCS ditetapkan oleh KPU.
Apabila ada partai politik yang merasa dilakukan pasca penetapan BCS diminta untuk segera melapor.
“Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan pelanggaran ke posko aduan jika menemukan ada indikasi kecurangan,” pungkas Amri. (Bangkapos.com/Cepi Marlianto)
| Desa Tukak Bakal Disulap jadi Kampung Nelayan Merah Putih oleh KKP |
|
|---|
| Pemkab Bangka Selatan Bidik Ekspor Ikan Nila di 2026 dan Siap Go Internasional |
|
|---|
| Kabupaten Bangka Selatan Didorong Jadi Model Kemandirian Nelayan Nasional |
|
|---|
| BNN Bangka Belitung Libatkan Warga Jaga Sukadamai dari Peredaran Narkoba |
|
|---|
| Tangis Haru Selebgram Tersangka Arisan Bodong Minta Maaf, 12 Korban Sepakat Damai, Uang Dipulihkan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.