Perusak Aset PT Foresta Ditangkap

Martoni Diamankan Pihak Kepolisian Terduga Pengrusakan Aset PT Foresta Lestari Dwikarya

Sekelompok orang diamankan pihak kepolisian sebagai terduga pengrusakan dan pembakaran aset  PT Foresta Lestari Dwikarya pada Kamis (24/8/2023)

|
Penulis: Adelina Nurmalitasari | Editor: khamelia
Kolase/Screenshot (IST/Martoni)
Polemik lahan tak selesai, masyarakat Kecamatan Membalong marah lalu menggelar aksi menebang pohon sawit untuk menghalani jalan masuk ke kantor PT Foresta, dan membakar aset milik perusahaan tersebut. Kamis (17/8/2023). 

BANGKAPOS.COM, BELITUNG - Sekelompok orang diamankan pihak kepolisian sebagai terduga pengrusakan dan pembakaran aset  PT Foresta Lestari Dwikarya pada Kamis (24/8/2023) dini hari.

Meski belum diketahui pasti jumlah dan nama-nama pihak yang diamankan, namun di antaranya merupakan korlap, Martoni. 

"(Yang ditangkap termasuk Martoni) Iya betul. Kalau masalah hukum Martoni sudah berapa kali aku ingatkan, instruksi aku pertama dipanggil (pihak kepolisian) agar dia hadir, tapi dia tidak hadir," kata Ketua Dukun Kampong Belitung, Mukti Maharip. 

Menurut Mukti, Martoni memang sempat dipanggil oleh pihak kepolisian untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari kasus pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta. Namun tidak hadir sehingga dijemput dini hari dari Polres Belitung. 

"Aku terus berkoordinasi dengan anggota kepolisian dini hari sampai pagi tadi monitor perkembangan. Dari polda maupun polres koordinasi. Aku tetap berbuat, memberikan pandangan," kata Mukti. 

Sebelumnya, pengamanan terduga pengrusakan dan pembakaran aset PT Foresta dilakukan di area perumahan Billiton Regency, Desa Aik Rayak, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. 

Belum diketahui pasti jumlah orang yang diamankan serta nama-namanya, sebab pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi. 

"Benar semalam dilakukan upaya paksa, sekarang masih dilakukan pemeriksaan. Nanti ada press release resmi," ujar Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto. 

Sebelumnya, aksi pengrusakan dan pembakaran sejumlah aset PT Foresta Lestari Dwikarya terjadi pada Rabu (16/8/2023). Aksi tersebut dipicu oleh masyarakat yang geram karena perusahaan memanen sawit di area yang diduga berada di luar hak guna usaha (HGU). 

Seperti diberitakan sebelumnya, kepada Pos Belitung pada Jumat (18/8/2023), Korlap Martoni mengatakan kemarahan masyarakat ada penyebabnya, jika tidak, masyarakat tidak akan mungkin bersikap seperti itu. 

Aksi anarkis tersebut dipicu oleh pihak PT Foresta yang memanen sawit yang terindikasi berada di luar HGU.

Padahal sebelumnya, para korlap telah menyampaikan kepada pimpinan pihak PT Foresta Lestari Dwikarya, melalui Manajernya Tanjung Rusa Estate (TRSE) Aswin agar tidak melakukan panen dahulu.

Bahkan lokasi yang terindikasi di luar HGU pun ditunjukkan langsung. 

Meski begitu, rupanya pihak PT Foresta memanen sawit di lokasi tersebut berdasarkan perintah manajemen.

Masyarakat pun memanas lantaran selama ini pihak manajemen yang dimaksud tidak pernah kooperatif dalam penyelesaian permasalahan lantas memerintahkan panen sawit. 

Sumber: Pos Belitung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved