Bangka Pos Hari Ini
11 Tersangka Perusakan Aset PT Foresta Dibawa ke Polda Babel, Istri Martoni Titip Sarung untuk Salat
Perjuangan Martoni membela hak masyarakat desa, berbuntut pada penetapannya sebagai tersangka oleh Polres Belitung, Kamis (25/8/2023) lalu.
Penasihat hukum 11 tersangka, Wandi menjelaskan, saat pertemuan tersebut ada kesepakatan meskipun tidak secara tertulis.
Dalam pertemuan, Wakapolda meminta agar masyarakat tidak lagi melakukan aksi anarkisme hingga membiarkan polemik dengan PT Foresta dibawa melalui jalur hukum.
Dari arahan Wakapolda, setelah pertemuan tersebut, keesokan harinya Wandi juga sempat mendampingi dua korban dugaan penyerobotanahan melapor ke Polres Belitung.
Termasuk membawa bukti autentik berupa sertifikat tanah.
“Kekecewaan di situ, mereka (warga) beranggapan persoalan itu selesai ketika ketemu Wakapolda, tiba-tiba ada pemanggilan. Mereka merasa terjebak, tiba-tiba lebih diutamakan dalam perkara yang dilaporkan PT Foresta,” tandas Wandi.
Ia pun kecewa terhada pemerintah daerah yang tidak pernah menyampaikan, sejauh mana turut memperjuangkan tuntutan masyarakat atas 20 persen plasma dari hak guna usaha (HGU). Termasuk atas dugaan pelanggaran lain yang dilakukan PT Foresta.
“Anggota DPRD Bangka Belitung juga tidak ada, termasuk anggota DPRD Belitung dapil Membalong tidak ada. Upaya hukum sudah kami lakukan. Katanya pemda akan membantu dan berjuang, berjuangnya sejauh mana,” tukasnya.
Diketahui sebelumnya pada Kamis (24/8/2923) dini hari, Tim Gabungan Polda Babel, Brimob serta Polres Belitung melakukan jemput paksa terhadap sekelompok orang yang diduga melakukan perusakan aset PT Foresta Lestari Dwikarya.
Kemudian, setelah diamankan 11 orang termasuk Martoni dibawa ke Mapolres Belitung untuk menjalani pemeriksaan.
Ternyata informasi terbaru menyebut Martoni Cs langsung dibawa ke Mapolda Kepulauan Babel menggunakan Kapal Cepat Express Bahari3E pada Jumat (25/8/2923) pagi.
Keberangkatan mereka dikawal oleh anggota polisi berpakaian preman dari Mapolres Belitung menuju dermaga.
“Iya dibawa ke Polda 11 orang,” ujar Kapolres Belitung AKBP Didik Subiyakto saat dihubungi Pos Belitung, Jumat (25/8/2023).
Selain itu, pasca menjalani pemeriksaan singkat, 11 orang yang diamankan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun proses penyidikan dilakukan oleh penyidik dari Polda Babel. (del/dol)
Kapolda: Tersangka bisa, Berkembang
JUMAT (25/8) sekitar pukul 11.55 WIB, T Kapal Cepat Express Bahari 3E, merapat di Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang, setelah bertolak dari Pelabuhan Tanjungpandan, Jumat (25/8/2023) pagi, sekitar pukul 07.00 WIB.
Di pinggir dermaga sejumlah anggota kepolisian dari Polda Bangka Belitung, telah berjaga-jaga menunggu kedatangan kapal yang membawa 11 tersangka kasus dugaan perusakan dan pembakaran di PT PT Foresta Dwikarya Lestari, Kecamatan Membalong, Belitung.
Setelah seluruh penumpang kapal turun, sekitar pukul 12.05 WIB dengan pengawalan ketat poli-
si, 11 tersangka keluar dari kapal dengan kondisi tangan diborgol.
Mereka kemudian digiring berjalan menuju tiga mobil kendaraan tahanan Polda Bangka Belitung yang terparkir di halaman pintu ke-
datangan Pelabuhan Pangkalbalam, Kota Pangkalpinang.
Para tersangka di bagi dalam dua kendaraan, satu kendaraan berisikan enam tersangka dan
kendaraan lainnya mengangkut lima tersangka. Lalu semuanya diboyong menuju ke Polda Babel, sekitar pukul 12.10 WIB.
Demi keamanan
Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra, membenarkan 11 tersangka kasus dugaan perusakan di PT Foresta akan ditangani
oleh Polda Babel.
Ia menegaskan penanganan kasus dilakukan oleh Polda Babel demi keamanan tersangka.
“Karena kita bawa memang yang menangani Polda Babel. Polres itu personelnya sedikit. Juga demi keamanan, para tersangka ini, karena penyidik dari sini,” kata Kapolda Bangka Belitung, Irjen Pol Yan Sultra kepada Bangka Pos, Jumat (25/8/2023).
Mantan Kapolda Sultra ini, menjelaskan untuk jumlah pelaku perusakan dan pembakaran
masih terus berkembang.
“Jumlah pelaku bisa saja berkembang, dari hasil pemeriksaan, apabila ada lagi, ambil lagi.
Tidak semua bisa mengambil oraang. Tentu harus cukup alat buk-
ti, untuk memenuhi persyara-
tan,” bebernya.
Yan Sultra, menegaskan pihaknya tidak memberikan ruang untuk pelaku yang melanggar hukum. Terutama melakukan
prilaku main hakim sendiri, seperti perusakan dan pembakaran aset PT Foresta.
“Kita tidak boleh membiarkan, hal-hal anarkis atau main hakim sendiri. Menyampaikan sesuatu tidak merusak, pasti saya basmi,
pasti saya tangkap. Karena kitanegara hukum, bukan negara untuk main hakim sendiri,” tegasnya.
Sebelum terjadi peristiwa perusakan dan pembakaran, dikatakan Kapolda pihak kepolisian telah melakukan imbauan, namun
tetap saja perusakan terjadi.
“Sudahlah kita tidak usah anarkis, mari selesaikan secara bijak, pasti semua dipenuhi hak-haknya. Mana hak masyarakat dan perusahaan, karena ini sudah berkepanjangan
sejak 2007,” jelasnya.
Sebanyak 11 tersangka tersebut bakal ditahan, di Rutan Polda Babel untuk menjalani proses
hukum lebih lanjut.
“Semua pelaku-pelaku yangterkait dengan pembakaran, perusakan semua. Tidak ada main
hakim sendiri. Kita juga sudah buka salurannya, kalau memang antara perusahaan dengan
masyarakat ada masalah, silakan dilaporkan,” kata Yan.
Dalam menyelesaikan persoalan ini, dikatakan Yan Sultra, telah banyak dilakukan upaya oleh kepolisian untuk memfasilitasi
Sehingga tidak ada yang dirugikan baik dari masyarakat dan perusahaan.
“Sudah kita buka. Silakan dibicarakan ke pemerintah daerah dicarikan solusi. Jangan juga
masyarakat dirugikan, perusahaan juga jangan dirugikan. Karena mereka juga berinvestasi ada
aturan mainya mereka sudah
penuhi,” terangnya.
Terkait, adanya sumbatan-sumbatan, dikatakan Kapolda merupakan hal-hal yang belum
dipenuhi diharapkan dapat dibicarakan antara masyarakat dan perusahan dengan melibatkan
pemerintah daerah.
“Silakan nanti dibicarakan. Nanti kalau ada masalah hukum, kriminal perlu mereka laporkan. Kami sudah buka ruang mereka sudah laporkan dari perusahan masalah
perusakan, pembakaran. Dari mmasyarakat buat laporan, ada hal yang dicurigai masalah lahan diduga punya masyarakat di luar
HGU, itu ada prosesnya,” pungkasnya. (riu/v1)
Bangka Pos Hari Ini
PT Foresta Lestari Dwikarya
Dirusak
Polda Bangka Belitung
Perkebunan Sawit
Polda Babel
Sarung
Belitung
| Angkat Kearifan Lokal, Siswa SMAN 1 Tanjungpandan Menangi Lomba Video DPD RI Award 2025 |
|
|---|
| Juru Parkir Ilegal Diduga Pungli Rp20 Ribu per Hari dari Pedagang UMKM di Taman Sari |
|
|---|
| Irjen Viktor Siap Lanjutkan Kepemimpinan Polda Babel, Pertambangan Jadi Perhatian Khusus |
|
|---|
| Bupati dan Wabup Bangka Segera Dilantik, Jantani Ali Pamit ke Anggota Dewan |
|
|---|
| Tolong Mobil Warga, Mobil Damkar Kota Pangkalpinang Malah Terjebak Air Pasang di Pantai Pasir Padi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.