Perusak Aset PT Foresta Ditangkap

Pihak Polda Bangka Belitung Bantah Penangkapan 11 Tersangka Perusakan PT Foresta Arogan

Direktur Reskrimum Polda Bangka Belitung Kombes Pol I Nyoman Mertha, membantah sikap arogansi dilakukan oleh polisi.

Penulis: Riki Pratama | Editor: nurhayati
Bangkapos.com/Riki Pratama
Polda Bangka Belitung menggelar konferensi pers, pada Sabtu (26/8/2023) siang, di Kantor Bid Humas Polda Bangka Belitung. Menyampaikan terkait penangkapan 11 tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembakaran dan pengeroyokan, terhadap pelapor dan gedung kantor Tanjung Rusa Estate PT Foresta Lestari Dwikarya, di Kecamatan Membalong, Belitung, pada 16 Agustus 2023 lalu. 

"Untuk situasi sampai saat ini disana kondusif kami mengharapkan elemen masyarakat khusus di Belitung mempercayakan proses ini kepada polisi," kata Jojo.

Baca juga: Sidang Timah Ilegal: Susul Si Bos, Gogon Anak Buah Akon Divonis Bebas oleh PN Koba

Baca juga: Kejati Babel Belum Tentukan Sikap Soal Status Proses Hukum Dedy Yulianto

Mantan Kapolres Belitung Timur ini, menegaskan apabila dirasakan ada pelanggaran dilakukan perusahaan, diharapkan dilaporkan ke polisi.

"Apabila ada dirasakan, pelanggaran oleh pihak perkebunan silakan melaporkan jangan beranggapan kita bela perusahaan. Karena ini berdampak pelanggaran pidana, anarkis merugikan. Berdampak adanya pelanggaran pidana seperti 11 orang ini, karena berdampak pidana ada proses hukum yang menjadi konsekuensinya," imbau Joho.

(Bangkapos.com/Riki Pratama)

 

 

 

 

 

 

 

 

Sumber: bangkapos.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved