Gadis Sukabumi Disekap di Pangkalpinang

Berawal dari Aplikasi TikTok, Gadis Muda Sukabumi Disekap di Kafe Lokalisasi di Pangkalpinang

Gadis muda asal Jawa Barat disekap dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bangka Belitung. 

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Tribun Jabar
Kantor Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukabumi Kota. Seorang wanita di Sukabumi, Jawa Barat, melaporkan anaknya menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). 

BANGKAPOS.COM, BANGKA --  Gadis muda asal Jawa Barat disekap dan diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bangka Belitung

Pengungkapan kasus ini bermula dari seorang ibu melaporkan anaknya (MS) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan disekap di sebuah rumah di Pangkal Pinang, Bangka Belitung.

MS merupakan wanita 23 tahun berasal dari Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang disebut menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Mulanya sang ibu melaporkan anaknya (MS) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

MS dilaporkan sedang disekap oleh orang-orang yang diduga sebagai pelaku TPPO.

Informasi terkini pun, korban disekap di sebuah rumah di Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mendengar kabar kondisi anaknya di sekap, pihak orang tuanya pun melaporkan kondisi anaknya ke Polres Sukabumi Kota.

Pantauan Tribunjabar.id, Sabtu (26/08/2023) sore, Ibu korban didampingi dua orang laki-laki membuat laporan ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota.

Di ruang unit perlindungan perempuan dab anak (PPA) Satreskrim, ibu korban memberikan keterangan terkait kondisi anaknya yang tengah di sekap di tempat kerjanya.

Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Iptu Astuti Setyaningsih, membenarkan adanya laporan terkait adanya dugaan TPPO tersebut.

"Ya ada. Pihak keluarganya telah laporan dan kita sudah terima," ucapnya.

Pihaknya pun, selanjutnya akan melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti adanya dugaan TPPO tersebut.

"Selanjutnya kita periksa saksi-saksi. Termasuk pengumpulan barang bukti dan petunjuk lainnya," tutup.

Sementara itu pihak keluarganya ditemui Tribunjabar.id, di Polres Sukabumi Kota, enggan memberikan keterangan kondisi yang menimpa anaknya. 

Satreskrim Polresta Pangkalpinang kini terus melakukan pengembangan terkait ungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan wanita asal Sukabumi

Sumber: bangkapos.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved