Jonathan Latumahina Puas Mario Dandy Divonis 12 Tahun, Terdakwa Pikir-pikir Ajukan Banding

Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.

Editor: khamelia
Kompas.com
Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara, Ayah David Ozora Tepuk Tangan, Akui Puas 

Terdakwa penganiaya D (17), Mario Dandy Satriyo (20), masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim.

Hal itu diungkapkan terdakwa sesaat setelah Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membacakan vonis di ruang sidang Prof. Oemar Seno Adji.

"Saya pikir-pikir dulu Yang Mulia," kata Mario usai berdiskusi dengan penasihat hukumnya di ruang sidang, Kamis (7/9/2023).

Hal senada juga diutarakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang.

Mulanya, Hakim Alimin menanyakan kepada jaksa, apakah JPU bakal mengajukan banding atas vonis Mario.

Namun, jaksa masih pikir-pikir untuk melakukan banding.

"Kami pikir-pikir Yang Mulia," ujar salah satu jaksa.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved