Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi

Jadwal Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh Jadi Saksi Kasus Korupsi Lahan Trasmigrasi Desa Jebus

Diketahui ketiganya termasuk dalam 14 nama tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL)

|
Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi lahan transmigrasi Jebus 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Jaksa Penuntut umum (JPU) akan menghadirkan Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh dalam kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Diketahui ketiganya termasuk dalam 14 nama tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL).

Pemanggilan tersebut menyusul adanya atensi dari majelis hakim saat sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023).

Majelis hakim menyinggung saksi lain agar diperiksa terkait kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi, Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat.

Afrinal saat menjadi saksi perkara Korupsi lahan transmigrasi desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (5/9/2023).
Afrinal saat menjadi saksi perkara Korupsi lahan transmigrasi desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, di Pengadilan Negeri PHI / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (5/9/2023). (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Hakim menilai sebelumnya saksi yang hadir baru sebatas Wakil Ketua II, Sekretaris dan anggota saja.

Sementara H Sukirman selaku Ketua I dan Bong Ming Ming Ketua II, M Soleh Wakil Ketua I, dan saksi saksi tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) lainnya belum pernah dipanggil jaksa penuntut umum (JPU).

"Jadi Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh ini kapan mau dipanggil saudara Penuntut Umum? Kemarin yang dihadirikan baru sebagai wakil, sekretaris dan anggota," ujar ketua majelis hakim Mulyadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023).

Pernyataan Mulyadi selaku hakim muncul setelah penuntut umum menyebut saksi-saksi yang mereka hadirkan telah cukup.

Mulyadi sempat menanyakan siapa lagi saksi yang akan dihadirkan pada sidang lanjutan Kamis, (14/9/2023) mendatang.

Namun jawaban tim JPU Anton Sujarwo dan Doddy Praja, justru menyatakan agenda sidang selanjutnya para terdakwa saling bersaksi.

"Untuk agenda sidang selanjutnya mereka-mereka (para terdakwa, red) saling bersaksi," jawab Doddy.

Jawaban tersebut membuat Mulyadi bereaksi. Sebab, baginya langkah Jaksa tersebut terlalu dini dan terburu buru.

"Lho, kok buru-buru amat?," sambung Mulyadi.

Selain Mulyadi, reaksi serupa juga ditunjukkan hakim Adhock Mhd Takdir. Dia menegaskan supaya JPU menghadirkan Sukirman, Bong Ming dan M Soleh selaku Ketua dan Sekretaris di tim PPL, agar kasus tersebut terang berderang.

"Mulai dari Sukirman, Bong Ming Ming, M Soleh, Janto, Helki dan Sandi harus diperiksa. Kalau kayak begini semua lepas tangan, yang ini versinya begini yang itu versinya begitu, mana yang benar?," tegas Mhd Takdir.

"Jadi demikian pak Jaksa tolong dihadirkan biar jelas. Karena orang BPN bilang kemarin mereka dapat data hasil rapat dan sidang PPL," tambah Warsono.

Tim jaksa penuntut umum (JPU) kemudian menjadwalkan kehadiran Sukirman, Bong Ming Ming dan M Soleh di persidangan selanjutnya pada Kamis, (21/9/2023).

"Minggu depan mereka akan kami hadirkan di persidangan," kata JPU Anton Sujarwo.

Rapat Tanpa Notulen

Rapat dan sidang tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, tanpa ada notulen.

Hal ini diungkapkan Sanudin eks Kabag Hukum Setda Bangka Barat sekaligus anggota PPL saat bersaksi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023).

Sanudin bersaksi atas perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus yang menyeret terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.

Diakui Sanudin, sampai hari ini dirinya belum pernah melihat bentuk catatan dan rangkuman notulen dalam sidang PPL tersebut.

"Sampai hari ini belum saya lihat notulennya," kata Sanudin.

Sidang perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus
Sidang perkara dugaan korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Keterangan Sanudin mengundang perhatian ketua majelis hakim, Mulyadi. Dia sempat mempertanyakan soal hasil rapat dan sidang PPL tanpa ada notulen tersebut.

"Jadi rapat tidak ada notulen sama sekali. Jadi hasilnya seperti apa kalau gak ada notulen?," sambung Mulyadi bertanya.

Menurut Sanudin, rapat dan sidang pertama dipimpin Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming yang menjabat Ketua II dalam struktur tim PPL.

Pada kesempatan itu Bong Ming Ming hanya sekedar membuka, setelah itu pergi menghadiri agenda kerja lainnya.

"Rapat pertama dipimpin Wabup, dia sekedar membuka saja setelah itu keluar lagi karena ada agenda lain," kata Sanudin.

Sementara H Sukirman yang menjabat sebagai Ketua I juga tidak hadir dalam rapat dan sidang tim PPL pertama.

"Ketua I kemana, hadir tidak waktu rapat pertama?," tanya Mulyadi.

"Gak tau," sambung Sanudin singkat.

"Lalu setelah ditinggal pak Wabup, siapa yang memimpin rapat?," timpal Mulyadi.

"Lupa saya yang mulia," tandas Sanudin.

Sanudin satu dari belasan tim Panitia Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi Desa Jebus, Kabupaten Bangka Barat, mengaku adanya kelemahan.

Pengakuan tersebut diungkapkan Sanudin, di dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di tingkat penyidik Pidsus Kejari Bangka Barat.

Maksud dan tujuan eks Kabag Hukum Setda Kabupaten Bangka Barat itu mengutarakan adanya kelemahan tim PPL tersebut dipertanyakan ketua majelis hakim, Mulyadi.

"Jadi di BAP, apa maksud bapak di sini? Bapak bilang bahwa mengaku kelemahan kami dalam hal penetapan kawasan dan kelemahan tidak melakukan kroscek data dari BPN," ujar Mulyadi membacakan isi BAP saksi Sanudin di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023) sore tadi.

Menurut Sanudin, alasan pihaknya mempercayai data yang dibeberkan tim BPN dalam sidang PPL dikarenakan berkaca ke tahun-tahun sebelumnya.

Sebab kata Sanudin, program redistribusi lahan transmigrasi tersebut telah berlangsung sejak 2019 lalu. Namun sampai saat ini belum pernah ada masalah.

"Karena dari 2019 program yang sama sudah kami laksanakan. Tapi tidak ada masalah. Kami juga gak habis pikir kalau bisa terjadi seperti ini," kata Sanudin.

Berikut Nama-nama Tim PPL

1. H Sukirman : Bupati Bangka Barat selaku Ketua 1.

2. Bong Ming Ming : Wakil Bupati Bangka Barat selaku Ketua II.

3. Muhammad Soleh : Sekda selaku Wakil Ketua 1.

4. Janto Simanjuntak: Kepala BPN selaku Wakil II.

5.Helki Mailan : Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Bangka Barat selaku Wakil Sekretaris.

6.Sandhi Prasetyo : Kordinator kelompok subtansi Landform dan pemberdayaan tanah masyarakat selaku Wakil Sekretaris.

7. Muhammad Effendi : Kepala Dinas PUPR selaku anggota.

8. Megawati : Kepala Dinas Pertanian dan Pangan selaku anggota.

9. Ichasan Saufani : Kepala dinas koperasi UMKM selaku anggota

10. Herly : Kabag Pemerintahan Setda selaku anggota.

11. Sanudin : Kabag Hukum Setda selaku anggota.

12. Renny Gunawan PS Paur Logistik Polres Bangka Barat, selaku anggota.

13. Johan Vigario : Ketua cabang HKTI Babar selaku anggota

14. Hendri : Kades Jebus anggota

(Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved