Sidang Dugaan Korupsi Lahan Transmigrasi

Hakim Minta Jaksa Panggil Sukirman dan Bong Ming Ming Bersaksi di Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi

Hakim yang menangani perkara kasus korupsi lahan transmigrasi Desa Jebus,meminta Jaksa memanggil Bupati dan Wakil Bupati Bangka Barat

Penulis: Teddy Malaka CC | Editor: fitriadi
Bangkapos.com/Anthoni Ramli
Majelis hakim yang mengadili perkara korupsi lahan transmigrasi Jebus 

4. Janto Simanjuntak: Kepala BPN selaku Wakil II.

5.Helki Mailan : Kasi Penataan dan Pemberdayaan Kantor Pertanahan Bangka Barat selaku Wakil Sekretaris.

6.Sandhi Prasetyo : Kordinator kelompok subtansi Landform dan pemberdayaan tanah masyarakat selaku Wakil Sekretaris.

7. Muhammad Effendi : Kepala Dinas PUPR selaku anggota.

8. Megawati : Kepala Dinas Pertanian dan Pangan selaku anggota.

9. Ichasan Saufani : Kepala dinas koperasi UMKM selaku anggota

10. Herly : Kabag Pemerintahan Setda selaku anggota.

11. Sanudin : Kabag Hukum Setda selaku anggota.

12. Renny Gunawan PS Paur Logistik Polres Bangka Barat, selaku anggota.

13. Johan Vigario : Ketua cabang HKTI Babar selaku anggota

14. Hendri : Kades Jebus anggota

Diiming-iming

Nama Ariandi Pramana alias Bom Bom, kembali menjadi buah bibir. Padahal statusnya hanya sebagai honorer di UPT Dinas Transmigrasi, Kabupaten Bangka Barat.

Nama pria yang sempat buron tersebut, santer disebut para saksi yang notabene berasal dari kalangan istri warga transmigrasi.

Bom Bom sempat mendatangi dan meminta KTP dan KK sejumlah saksi. Selain identitas warga, Bom Bom juga diketahui meminta tanda tangan sejumlah saksi.

Dia berdalih pengumpulan KTP dan KK tersebut untuk kepentingan pelatihan di Dinas Transmigrasi. Nyatanya, identitas tersebut dicatut untuk penerbitan sertifikat di luar 68 KK warga transmigrasi Jebus.

"Saya tidak pernah mengusulkan atau menerima sertifikat. Kalau suami ada. Cuma waktu itu Bom Bom datang ke rumah bawa blangko dan minta tanda tangan saya. Blangko sudah ditempel materai katanya untuk pelatihan," ujar Nisroha," saat bersaksi di Pengadilan Negeri PHI/Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, Selasa (12/9/2023) sore.

Dalam persidangan, Bom Bom juga diketahui sempat mengiming-imingi salah satu saksi dengan memberikan tanah jika bersedia meminjamkan KTP dan tanda tangani blangko usulan tersebut.

"Ada didatangi Bom Bom, waktu itu dia pinjam KTP. Waktu itu saya dijanjikan mendapat tanah oleh si Bom Bom," ketus salah seorang saksi.

Dari enam saksi istri warga transmigrasi, hampir seluruhnya mengaku mereka sempat didatangi dan diminta identitas oleh terdakwa Bom Bom. Selain itu mereka juga diminta menandatangani blangko yang dibawa Bom Bom.

"Jadi dari enam saksi ini hanya dua yang tidak menandatangani dan KTP KK-nya tidak diminta Bom Bom. Kalau yang empat lainnya pernah ya," kata ketua Majelis Hakim Mulyadi. (Bangkapos.com/Anthoni Ramli)

Sumber: bangkapos.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved