Kasus Lahan Transmigrasi Jebus

Isi Kesaksian Wakil Bupati Bong Ming Ming di Kasus Lahan Transmigrasi Jebus Bangka Barat

Majelis hakim dan penasehat hukum menggali keterlibatan Bong Ming Ming terhadap penentuan luasan objek lahan transmigrasi Kecamatan Jebus

Penulis: Ardhina Trisila Sakti CC | Editor: Hendra
Bangkapos.com/Sepri Sumartono
Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming setelah bersaksi pada persidangan kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus 

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming datang memenuhi panggilan Pengadilan Negeri (PHI) / Tipikor Kelas 1A Pangkalpinang, agar bersaksi di kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus, Selasa (19/9/2023).

Kehadiran Bong Ming Ming di persidangan, dua hari lebih cepat dari jadwal tim jaksa pununtut umum (JPU) yang direncanakan pada Kamis (21/9/2023).

Bong Ming Ming bersaksi untuk perkara terdakwa Slamet Taryana, Ridho Firdaus, Elyna Rilnamora Purba, Hendry, Anshori dan Ariandi Pramana alias Bom Bom.

Sebagai informasi nama Bong Ming Ming masuk dalam Panitia Pertimbangan Landform (PPL) sebagai Ketua II.

Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, ketika di persidangan kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus
Wakil Bupati Bangka Barat Bong Ming Ming, ketika di persidangan kasus lahan transmigrasi Kecamatan Jebus (Bangkapos.com/Sepri Sumartono)

Serupa dengan Sekda Bangka Barat Muhammad Soleh dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Megawati. 

Pertanyaan yang dilontarkan kepada Bong Ming Ming mengenai tugas Panitia Pertimbangan Landform (PPL), kuantitas dan isi rapat PPL serta penandatanganan berita acara.

Selain itu, majelis hakim dan penasehat hukum juga menggali keterlibatan Bong Ming Ming terhadap penentuan luasan objek lahan transmigrasi Kecamatan Jebus.

Dari persidangan yang digelar selama dua jam mulai pukul 10.00 pagi, berikut isi kesaksian Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming terkait kasus lahan transmigrasi Jebus yang dirangkum Bangkapos.com:

1. Mengaku Tak Berwenang Terkait Objek Transmigrasi Jebus

Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming dalam persidangan menyatakan tidak tahu menahu tentang warga penerima program transmigrasi yang awalnya mendapatkan tiga sertifikat, menjadi lima sertifikat untuk setiap kartu keluarga (KK).

Di persidangan, Bong Ming Ming menyebut tidak memiliki wewenang untuk memberikan protes dan menambah objek lahan transmigrasi yang ditentukan oleh panitia peneliti lapangan.

Bong Ming Ming mengatakan yang berwenang menentukan luasan objek lahan transmigrasi di Kecamatan Jebus adalah tim peneliti lapangan atau BKN.

"Patokan saya adalah hasil kerja BPN, menurut hasil penelitian tim di lapangan. Kami juga tidak paham masalah teknisnya, artinya tim penelitian yang bertanggungjawab," kata Bong Ming Ming, Selasa (19/9/2023).

"Kami hanya memastikan objek tanah tidak ada sengketa, masalah teknis lapangan serta peraturannya itu temen-temen tim peneliti lapangan," lanjutnya.

2. Tak Tercatat di SK, Muncul Nama Ridwan

Nama Ridwan Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemkab Bangka Barat, disebut sebut dalam sidang perkara kasus dugaan korupsi lahan transmigrasi Kecamatan Jebus.

Ridwan diketahui menjadi orang yang memimpin rapat kedua Panitia Pertimbangan Landform (PPL) program redistribusi lahan transmigrasi Kecamatan Jebus, tahun 2021.

Halaman
1234
Sumber: bangkapos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved